Sabtu, 23 November 2024

Ini Syarat Menjadi Advokat, Laporkan Jika Pengacara Gadungan Meresahkan

Sabtu, 19 Desember 2020 5:19

IST

POLITIKAL.ID, SAMARINDA - Menjadi seorang pengacara atau advokat memiliki seleksi yang ketat.

Membela masyarakat untuk mendapatkan keadilan adalah perbuatan baik.

Namun apa jadinya jika ada advokat abal-abal menawarkan bantuan. Tentu hal tersebut akan sangat merugikan calon klien karena percaya lantaran tak mengetahui pengacara asli dan aspal.

Dijelaskan Humas Pengadilan Tinggi (PT) Kaltim, Riyadi Sunindiyo Florentinus melalui Slamet Waluyo sebagai analis humas mengatakan, ada beberapa cara agar masyarakat bisa memastikan legalitas seorang advokat. Satu di antaranya dengan mengecek melalui situs resmi PT Kaltim dengan website simada.pt-samarinda.net.

"Kalau ragu (memastikan keabsahan seorang advokat) bisa datang ke kami. Terlebih jika ada gesekan di lapangan. Minimal dari kami bisa memberikan informasi apakah itu advokat beneran, setengah-setengah atau yang abal-abal," ujar Slamet, Jumat (18/12/2020) saat dijumpai di kantornya, Jalan M Yamin, Samarinda.

Kata Slamet lagi, advokat sebenarnya adalah mereka yang mengantongi legalitas beracara dan tercatat dalam data induk PT Kaltim. Sedangkan advokat setengah-setengah, yakni mereka yang sudah melengkapi beberapa persyaratan sebagai advokat namun belum menjalani Berita Acara Sumpah (BAS). Sedangkan yang abal-abal, tentu mereka yang hanya sekedar mengaku sebagai advokat.

"Ya yang abal-abal itu, misalnya dia belum menyandang S1 (Strata-1) Hukum tapi memiliki kartu keanggotaan," imbuhnya.

Maka dari itu, Slamet mengimbau agar masyarakat tak lagi sungkan melaporkan langsung ke PT Kaltim untuk memastikan.

"Yang bisa kami lakukan hanya sebatas pemberian informasi dan edukasi kepada masyarakat. Kalau pemberian sanksi itu kembali kepada para pengurus asosiasi yang menaungi para advokat itu," jelasnya.

Meski tak bisa memberi sanksi secara langsung apabila menemukan advokat gadungan atau advokat yang bermasalah, masyarakat bisa menyampaikan keluhan dan nantinya akan ditindaklanjuti dengan menyampaikan kepada pihak yang lebih berkewajiban memberikan teguran maupun sanksi.

"Karena sejak dikelauarkannya undang-undang yang baru pada 2015 tentang advokat, itu kewenangan pembinaan dan lainnya diserahkan kepada asosiasi yang menaungi. Kami hanya sekedar melaksanakan pengambilan sumpah atau mengesahkannya saja," urainya.

Selain itu, kepada awak media, Slamet juga menjelaskan untuk menjadi seorang advokat ada 12 syarat mutlak yang harus dipenuhi.

  1. para calon advokat minimal harus berusia 25 tahun.
  2. Sekurang-kurangnya berusia 25 tahun pada saat disumpah, dan meskipun sebelum 25 tahun telah menikah tidak menggugurkan syarat batas usia minimal penyumpahan calon advokat
  3. Harus berwarganegara Indonesia (WNI).
  4. Berdomisili sesuai KTP.
  5. Tidak sedang dalam jeratan hukum.
  6. Bukan merupakan anggota TNI, Polri, DPR/DPRD, PNS maupun penyelenggara negara lainnya.
  7. Wajib menyelesaikan atau menyandang status Strata-1 (S1) Ilmu Hukum.
  8. Wajib mengikuti Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA).
  9. Harus lulus dalam ujian profesi advokat.
  10. Bernaung di dalam asosiasi/organisasi yang secara sah diakui pemerintah melalui SK Menkum HAM.
  11. Calon advokat harus diajukan melalui pengurus asosiasi/organisasi ditingkat daerah sesuai domisili.
  12. Semua calon advokat akan dilantik oleh asosiasi/organisasi tempatnya bernaung sebelum pengambilan sumpah di PT Kaltim.

Kesemua persyaratan di atas merupakan syarat wajib yang harus dipenuhi tanpa terkeculai.

"Syarat setiap advokat beracara sesuai pasal 2 dan pasal 3 UU no 18 tahun 2003 tentang advokat wajib untuk diambil sumpah di PT Kaltim sesuai domisili. Sebelum disumpah tidak boleh beracara," tegasnya.

Meski banyak persyaratan, namun Slamet tak menampik kalau ada saja kasus dari advokat abal-abal. Kendati demikian, Slamet meyakinkan kalau hal tersebut hanya bisa terjadi di lingkungan masyarakat. Akan tetapi para advokat abal-abal ini tak akan bisa memasuki dan beracara di dalam persidangan resmi di Pengadilan Negeri (PN) selurub kabupaten/kota se-Kaltim/Kaltara.

"Karena di dalam persidangan pasti majelis hakim akan meminta mereka (advokat, red) terlebih dulu menunjukan legalitas keabsahan mereka dengan melihatkan BAS (berita acara sumpah)," kata Slamet.

"Kalau mereka tidak bisa memperlihatkan bukti ini tentu majelis hakim akan mengeluarkan mereka dari area persidangan. Dan ini adalah bentuk screning yang saya pikir sulit untuk dimanipulasi," kata Slamet lagi.

Karena itu, Slamet mengimbau kepada seluruh masyarakat tak sungkan berkunjung ke PT Kaltim, jika menemukan atau merasa ragu saat bersentuhan dengan advokat di lapangan.

"Ya kami ini hanya bersifat normatif saja, membantu masyarakat memastikan keabsahan seorang advokat," pungkasnya. (*/redaksi 001)

Tag berita:
Berita terkait