
POLITIKAL.ID – Inspektorat Kota Samarinda masih mendalami proses penerbitan Surat Keputusan (SK) Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PKPLH) untuk kegiatan pematangan dan pengurukan lahan RSUD Aji Muhammad Salehuddin II atau RS Korpri di Jalan Wahid Hasyim.
Pemeriksaan akan secara bertahap dan menyeluruh untuk memastikan apakah seluruh prosedur telah berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
Inspektur Kota Samarinda, Neneng Chamelia Santi, menegaskan bahwa saat ini pihaknya masih berada pada tahap pengumpulan data dan klarifikasi. Proses tersebut merupakan tindak lanjut dari instruksi langsung Wali Kota Samarinda yang meminta Inspektorat melakukan penelusuran internal atas terbitnya SK PKPLH tersebut.
“Kami sedang mengumpulkan data dan menindaklanjuti instruksi Pak Wali Kota. Pemeriksaan ini bertahap, sehingga belum bisa kami sampaikan hasilnya karena prosesnya masih berjalan,” ujar Neneng, Kamis (25/12/2025).
Menurut Neneng, Inspektorat tidak ingin terburu-buru menarik kesimpulan sebelum seluruh fakta dan dokumen terkumpul. Ia menekankan bahwa pemeriksaan internal harus secara objektif, profesional, dan berdasarkan bukti.
“Kami harus memastikan semua tahapan pemeriksaan berjalan dengan benar. Kesimpulan baru bisa disampaikan setelah seluruh proses selesai,” katanya.
Pemeriksaan oleh Inspektorat ini menjadi sorotan publik karena berkaitan dengan penerbitan SK PKPLH yang dinilai janggal. Dokumen tersebut terbit pada 29 Agustus 2025 dan ditandatangani oleh Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Samarinda saat itu. Hanya beberapa hari sebelum yang bersangkutan resmi memasuki masa pensiun pada 1 September 2025.
Rentang waktu yang sempit antara penerbitan SK dan berakhirnya masa jabatan pejabat terkait memunculkan pertanyaan di internal pemerintahan maupun di tengah masyarakat. Kondisi ini mendorong Pemerintah Kota Samarinda membuka penelusuran internal guna memastikan tidak terjadi pelanggaran prosedur maupun maladministrasi.
Peran Inspektorat
Sebagai aparat pengawas internal pemerintah (APIP), Inspektorat memiliki peran strategis dalam memastikan tata kelola pemerintahan berjalan sesuai aturan. Dalam kasus SK PKPLH RS Korpri, Inspektorat tidak hanya memeriksa aspek administratif, tetapi juga menelusuri alur proses, kewenangan pejabat, serta kepatuhan terhadap standar operasional prosedur (SOP).
Pemeriksaan semakin penting setelah muncul laporan dan keberatan dari masyarakat terkait aktivitas pematangan dan pengerukan lahan di lokasi RS Korpri. Warga menilai kegiatan tersebut berpotensi menimbulkan dampak lingkungan, seperti gangguan drainase, risiko genangan, hingga potensi longsor, sehingga persetujuan lingkungan seharusnya melalui kajian yang matang dan melibatkan berbagai pihak terkait.
Dari penelusuran awal Pemerintah Kota Samarinda, muncul indikasi bahwa proses penerbitan SK PKPLH tidak melalui pembahasan lintas organisasi perangkat daerah (OPD) teknis. Padahal, proyek dengan skala dan dampak seperti rumah sakit daerah semestinya melibatkan koordinasi dengan OPD teknis seperti Dinas PUPR dan BPBD.
Kondisi inilah yang kemudian menjadi salah satu fokus pemeriksaan Inspektorat. Neneng menyebut pihaknya tengah menelusuri apakah mekanisme koordinasi lintas sektor benar-benar dijalankan atau justru diabaikan dalam proses penerbitan SK tersebut.
“Semua aspek kami dalami, termasuk alur prosedur dan keterlibatan pihak-pihak terkait. Namun kami belum bisa menyampaikan detailnya karena masih dalam proses pemeriksaan,” ujarnya.
Inspektorat juga melakukan klarifikasi terhadap pejabat dan pihak-pihak yang terkait langsung maupun tidak langsung dengan penerbitan SK PKPLH. Klarifikasi ini perlu untuk mendapatkan gambaran utuh mengenai proses pengambilan keputusan saat itu.
Potensi Tindak Lanjut
Hasil pemeriksaan Inspektorat nantinya akan menjadi dasar bagi Pemerintah Kota Samarinda dalam menentukan langkah selanjutnya. Jika ditemukan adanya pelanggaran prosedur atau unsur maladministrasi, bukan tidak mungkin akan ada rekomendasi perbaikan, pembatalan kebijakan, hingga sanksi administratif sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Meski demikian, Neneng menegaskan bahwa Inspektorat bekerja secara independen dan tidak berada di bawah tekanan pihak manapun. Fokus utama adalah menjaga akuntabilitas dan integritas penyelenggaraan pemerintahan.
“Kami bekerja sesuai tugas dan fungsi Inspektorat. Tujuannya bukan mencari kesalahan, tetapi memastikan tata kelola pemerintahan berjalan sesuai aturan dan kepentingan publik terlindungi,” tegasnya.
Inspektorat Samarinda berada pada posisi krusial. Hasil pemeriksaan tidak hanya akan menentukan nasib SK PKPLH RS Korpri, tetapi juga menjadi cerminan komitmen Pemerintah Kota Samarinda dalam menjunjung transparansi, akuntabilitas, dan kepatuhan terhadap prosedur, terutama dalam kebijakan yang berkaitan langsung dengan lingkungan hidup.
Pemerintah Kota Samarinda pun masih menunggu hasil akhir pemeriksaan Inspektorat sebagai pijakan untuk mengambil keputusan lanjutan. Publik kini menanti, apakah pemeriksaan ini akan membuka tabir dugaan pelanggaran prosedur atau justru menegaskan bahwa seluruh proses telah berjalan sesuai aturan yang berlaku.
(*)
