Senin, 20 Mei 2024

Pemilu 2024

Ironi Sirekap, Ditolak PDIP yang Raih Suara Tinggi, Psi Minta Dilanjutkan

Jumat, 23 Februari 2024 14:34

PDIP dan PSI beda pendapat soal Sirekap

POLITIKAL.ID - PDIP serius menolak penggunaan alat bantu Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) dalam penyelenggaraan Pemilu 2024.

Penolakan tersebut dibuktikan PDIP dengan melayangkan surat resmi ke KPU RI.

Saat ini, KPU RI sudah menerima surat PDIP terkait audit forensik digital Sirekap.

Menurut KPU, permintaan PDIP ke KPU itu disampaikan melalui pesan aplikasi WhatsApp.

"Semalam KPU telah menerima surat tersebut dalam format pdf yang disampaikan lewat messenger WhatsApp yang dikirim oleh narahubung DPP PDI Perjuangan kepada KPU," kata anggota KPU RI Idham Holik, Rabu, (21/2/2024).

Selanjutnya, KPU akan membahas surat dari PDIP itu dalam forum rapat pleno pimpinan.

"Semua surat yang disampaikan oleh partai politik peserta pemilu akan dibahas dalam forum rapat pleno pimpnan," ungkapnya.

Ada enam poin pernyataan dalam surat yang dilayangkan PDIP ke KPU.

Tak hanya menolak penggunaan Sirekap, PDIP juga mendesak audit forensik digital atas penggunaan Sirekap.

Partai berlambang banteng moncong putih itu maminta hasil audit forensik dibuka kepada masyarakat sebagai bentuk pertanggungjawaban KPU dalam penyelenggaraan Pemilu 2024.

"Meminta audit forensik digital atas penggunaan alat bantu Sirekap dalam penyelenggaraan Pemilu 2024, kemudian membuka hasil audit forensik tersebut kepada masyarakat/ publik sebagai bentuk pertanggungjawaban KPU dalam penyelenggaraan Pemilu 2024," demikian bunyi salah satu keterangan di surat PDIP.

PSI Minta Sirekap Dilanjutkan

Sikap berbeda ditunjukkan Partai Solidaritas Indonesia (PSI) terkait Sirekap.

PSI meminta KPU tetap melanjutkan proses pengunggahan data Sirekap Pemilu 2024.

Namun PSI menyarankan agar KPU melakukan perbaikan dan penyempurnaan terhadap Sirekap.

"PSI berharap pengunggahan data suara melalui Sirekap tetap dilakukan, bersamaan dengan pencocokan proses perhitungan manual. Perbaikan dan penyempurnaan Sirekap harus terus dilakukan untuk menjaga akurasi data dan informasinya," ungkap Direktur LBH PSI dan Juru Bicara Bidang Hukum, Francine Widjojo melalui keterangan tertulis, Kamis (22/2/2024).

Menurut Francine, Sirekap penting sebagai bentuk wujud keterbukaan informasi pada masyarakat sesuai dengan amanat UU Pemilu. Sebab, dengan Sirekap semuanya dapat mengakses dan memantau data perhitungan suara.

"Dengan Sirekap, semua pihak bisa mengakses dan memantau data-data peraihan suara. Jadi sangat penting untuk dilanjutkan.

Tapi sekali lagi, perbaikan dan penyempurnaan harus terus dilakukan," kata Francine Widjojo.

(REDAKSI)

Tag berita:
Berita terkait