Isran Noor Kembali Lantik Riza Indra Riadi Jadi Penjabat Sekprov Kaltim, Sri Wahyuni Belum Bisa Jalankan Tugas
Selasa, 21 Juni 2022 16:11
IST
POLITIKAL.ID - Selasa (21/6/2022), Gubernur Kaltim Isran Noor kembali melantik Riza Indra Riadi, menjadi Penjabat (Pj) Sekprov Kaltim. Pelantikan tersebut dilakukan lantaran saat ini Sri Wahyuni selaku Sekprov Kaltim definitif, belum bisa menjalankan tugasnya. Sesuai dengan Peraturan Presiden RI Nomor 3 Tahun 2018, Tentang Penjabat Sekretaris Daerah, pasal 1 dan pasal 2. Bahwa penunjukan Penjabat Sekprov Kaltim bisa dilakukan apabila sekprov definitif meninggalkan tugasnya lebih dari 15 hari. "Ketentuannya sekarang bahwa sekprov yang meninggalkan tugasnya selama lebih dari 15 hari harus dilantik Penjabat (Pj)," kata Isran, Selasa (21/6/2022). Diketahui Riza Indra Riadi, telah dua kali menjabat sebagai Pj Sekrpov Kaltim. Hal itu disebut Isran bukan masalah, karena tidak bertentangan dengan aturan. "Biar 10 kali dilantik jadi Pj Sekrpov Kaltim kenapa memang, gak masalah itu," sebutnya. Isran menegaskan, Sri Wahyuni, akan kembali menjabat dan menjalankan tugas sebagai Sekprov Kaltim pada Oktober 2022 mendatang setelah dirinya menyelesaikan pendidikan di Lemhanas. "Nanti Oktober, Sri Wahyuni bisa kembali bekerja. Setelah selesai mengikuti Lemhanas selama 7 bulan," pungkasnya. (ADV/Kominfo Kaltim)
Berita terkait