POLITIKAL.ID - Merespons gugatan terkait jadwal Pilkada Serentak 2024, Mahkamah Konstitusi (MK) akhirnya mengambil sikap tegas.
MK telah resmi melarang jadwal Pilkada Serentak 2024 diubah kembali.
Sebelumnya, sejumlah kepala daerah mengajukan gugatan kepada MK agar memundurkan jadwal Pilkada Serentak 2024 ke tahun 2025.
Menurut MK, Pilkada harus tetap digelar November 2024 sesuai Undang-Undang Pilkada.
Pernyataan itu tertuang dalam pertimbangan putusan perkara nomor 12/PUU-XXII/2024. MK menyatakan hal tersebut di bagian pertimbangan.
"Pilkada harus dilakukan sesuai dengan jadwal dimaksud secara konsisten untuk menghindari tumpang tindih tahapan-tahapan krusial Pilkada Serentak 2024 dengan tahapan Pemilu 2024 yang belum selesai," kata hakim MK Daniel Yusmic P. Foekh membacakan pertimbangan putusan di Gedung MK, Jakarta, Kamis (29/2/2024).
MK juga menegaskan bahwa mengubah jadwal Pilkada Serentak 2024 berarti mengancam konstitusi.