POLITIKAL.ID - Fraksi Partai Gerindra di DPR mengusulkan rancangan undang-undang (RUU) Omnibus Law Cipta Kerja kembali diubah menjadi RUU Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja seperti semula.
Ketua Kelompok Fraksi Partai Gerindra di Badan Legislasi (Baleg) DPR Heri Gunawan mengatakan nama itu sesuai dengan usulan yang diajukan Presiden Joko Widodo di hadapan seluruh wakil rakyat.
"Kami dari Fraksi Partai Gerindra berharap judul dapat dikembalikan sesuai dengan aslinya yang disebut oleh Presiden Jokowi dalam pidato presiden pada saat pelantikan presiden dan wakil presiden di hadapan sidang paripurna MPR," kata Heri dalam rapat yang disiarkan langsung akun Facebook Baleg DPR, Rabu (20/5).
Hal itu perlu dilakukan untuk menjaga konsistensi. Gerindra berharap RUU yang akan dibahas selaras dengan pernyataan kepala negara di awal pengajuan.
Sementara, Fraksi PDIP di DPR mengusulkan perubahan nama perundangan itu menjadi RUU Penguatan terhadap UMKM, Koperasi, dan Industri Nasional untuk Menciptakan Lapangan Kerja.
Selain itu, Fraksi Partai Nasdem mengusulkan nama RUU tentang Kemudahan Berusaha, Fraksi PKS mengajukan nama RUU Penyediaan Lapangan Kerja.
Fraksi lainnya menginginkan nama tetap RUU Cipta Kerja.
Perwakilan pemerintah, Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono mengatakan pihaknya tetap pada nama RUU Cipta Kerja.
"Judul RUU Cipta Kerja ini merupakan pelaksanaan janji Presiden Joko Widodo pada kampanye lalu terutama penyediaan perluasan lapangan kerja, judul ini mencerminkan tujuan utama RUU ini," kata Susiwijono.
Rapat sempat berjalan alot karena setiap fraksi bertahan dengan pendapatnya masing-masing. Pembahasan judul saja memakan waktu sekitar 1,5 jam. Ketua Baleg DPR RI Supratman Andi Agtas akhirnya mengambil keputusan untuk menunda keputusan terkait judul.
"Sementara kita sepakat dengan judul dari pemerintah. Nanti dalam pembahasan fase berikut kalau ternyata tidak sesuai RUU Cipta Kerja ini, judulnya akan kita bahas kembali," ujar Supratman.
RUU Cipta Kerja adalah aturan yang diusulkan Presiden Joko Widodo untuk memperbesar lapangan pekerjaan dengan menggabungkan 1.244 pasal dari 79 undang-undang dengan alasan untuk menarik investasi asing.
Awalnya draf aturan ini diberi nama RUU Cipta Lapangan Kerja. Masyarakat sipil yang mengkritik aturan ini menyingkatnya lewat satire akronim 'Cilaka' yang berarti celaka. Saat diajukan ke DPR RI, pemerintah mengubahnya menjadi RUU Cipta Kerja.
Dalam pidato pelantikannya di Kompleks Parlemen, Minggu (20/10/2019), Presiden Jokowi mengemukakan gagasan soal omnibus law. Hal itu tak lepas dari keprihatinannya terkait tumpang tindih aturan yang menghambat perekonomian.
"Segala bentuk kendala regulasi harus kita sederhanakan, harus kita potong, harus kita pangkas. Pemerintah akan mengajak DPR untuk menerbitkan dua undang-undang besar," ujarnya.
"Yang pertama, Undang-Undang Cipta Lapangan Kerja. Yang kedua, Undang-Undang Pemberdayaan UMKM. Masing-masing undang-undang tersebut akan menjadi Omnibus law, yaitu satu undang-undang yang sekaligus merevisi beberapa undang-undang, bahkan puluhan undang-undang," lanjutnya. (*)
Artikel ini telah tayang di Cnnindonesia.com dengan judul "Gerindra Usul Nama RUU Cipta Kerja Diubah Lagi Jadi 'Cilaka'"