Sabtu, 4 Mei 2024

Jaksa Agung Lowa USA Gugat Tiktok Terkait Akses Anak-anak ke Konten yang tidak Pantas

Kamis, 18 Januari 2024 16:1

POTRET - Akun Tiktok./ Foto: Istimewa

POLITIKAL.ID -  Pada Rabu (17/1),  Jaksa Agung Iowa, Amerika Serikat, menggugat TikTok dengan tuduhan platform media sosial berbasis video tersebut menyesatkan orang tua tentang akses anak-anak mereka ke konten yang tidak pantas di aplikasi perusahaan tersebut.

Jaksa Agung Iowa Brenna Bird dalam gugatan yang diajukan di pengadilan negara bagian di Polk County menuduh TikTok dan perusahaan induknya di China, ByteDance, berbohong tentang prevalensi konten di platformnya termasuk narkoba, ketelanjangan, alkohol, dan kata-kata kotor.

TikTok telah membuat orang tua tidak tahu apa-apa,” kata Bird, seorang anggota Partai Republik.

“Sudah saatnya kita menyoroti TikTok karena mengekspos anak-anak pada materi grafis seperti konten seksual, tindakan menyakiti diri sendiri, penggunaan obat-obatan terlarang, dan hal-hal yang lebih buruk lagi," tambah dia.

Dengan tuduhan penipuan konsumen, Iowa meminta sanksi finansial dan perintah yang melarang TikTok milik ByteDance terlibat dalam perilaku yang menipu dan tidak adil.

TikTok mengatakan pihaknya memiliki perlindungan terdepan dalam industri bagi kaum muda, termasuk kontrol orang tua dan batasan waktu bagi mereka yang berusia di bawah 18 tahun.

"Kami berkomitmen untuk mengatasi tantangan industri secara luas dan akan terus memprioritaskan keselamatan komunitas," kata TikTok.

Halaman 
Tag berita: