Jaminan Sosial Karyawan Nunggak Bertahun - tahun, Mahasiswa Desak Kejari Samarinda Segera Panggil Pimpinan STV
Selasa, 7 Juni 2022 19:31
IST
POLITIKAL.ID, SAMARINDA – Jaminan sosial adalah hak bagi seluruh pekerja. Namun masih banyak pemberi kerja tidak melakukan kewajibannya. Parahnya lagi, dengan dalih keuangan perusahaan yang minim, pemberi kerja dengan mudah melakukan PHK berselimut efisiensi kerja dan meninggalkan kewajiban membayar hak karyawan. Menanggapi hal itu, kelompok mahasiswa yang menamakan diri Gabungan Mahasiswa Peduli Pembangunan Kalimantan Timur (GMPPKT) menggelar aksi unjukrasa (unras) di Kejaksaan Negeri (Kejari) Samarinda, Selasa (7/6/2022). Selain berorasi, belasan massa membentangkan spanduk tuntutan di depan pintu pagar Kejari Samarinda. Humas GMPPKT, Adhar mengatakan Mendesak Kejari Samarinda untuk secepatnya melakukan upaya hukum melakukan penagihan dugaan tunggakan iuran BPJS ketenagakerjaan jutaan rupiah. “Berdasarkan informasi yang kami himpun. Mantan Pemred STV dugaan inisial AR, tunggakan iuran BPJS itu dibayar setelah pencairan kontrak di Diskominfo Kaltim,” kata Adhar. Menurutnya, Kejari wajib turun langsung kroscek ke perusahaan untuk untuk mengecek kebenaran data tunggakan pajak yang sebenarnya. “Kroscek ini demi terciptanya penyelamatan uang negara dan pemenuhan hak - hak karyawan yang dicover melalui BPJS, bisa terpenuhi demi asas keselamatan hak - hak rakyat,” imbuhnya. Lanjut Adhar, Informasi diperoleh tunggakan iuran BPJS Ketenagakerjaan STV sebesar Rp 168.413.157 untuk 24 tenaga kerja yang terakhir dilaporkan dan terakumulasi sejak 2019 lalu. Apabila langkah Kejari Samarinda dalam upaya penagihan yang dilakukan tidak ada kejelasan atau hasil, maka Kejari wajib melakukan upaya hukum yang lebih tegas. “Sesuai dengan UU yang berlaku, yaitu sanksi pidana dan pembubaran badan usaha,” tandasnya. Sementara itu, pihak Kejari memberi atensi khusus terkait permasalah tunggakan BPJS. Menanggapi hal tersebut, Kepala Seksi (Kasi) Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejari Samarinda, Rian Permana menegaskan, pada dasarnya upaya penagihan iuran tunggakan terus berlangsung hingga saat ini. "Pada intinya pada saat ini yang bersangkutan telah melakukan cicilan, namun memang ada kekurangan," ungkapnya. Mengenai upaya lanjutan penagihan, Rian pun tak lupa membeberkan pada pekan depan pihaknya akan kembali melakukan pemanggilan pada perusahaan STV. "Mungkin minggu depan akan kami undang lagi untuk membicarakan terkait dengan proses pelunasan karena sudah ada cicilan yang telah dilakukan pembayaran, namun ada kekurangan. Untuk tindak lanjutnya nanti, bisa dikonfirmasi kembali ke kami," tegasnya. Turut menambahkan, Kasi Intel Kejari Samarinda, M Mahdy mengatakan hal senada, upaya penagihan tak henti dilakukan Korps Adhyaksa. "Jadi kami sampaikan pada saat ini kami masih dalam upaya pelaksanaan administratif untuk melakukan penagihan dan penagihan tersebut terus kita jalankan serta di bawah pengawasana kami," timpalnya. Upaya penagihan berkala tersebut tentunya bertalian dengan kewajiban dari para pihak pemangku kewenangan. Sebab bukan tidak mungkin, apabila tunggakan tak diselesaikan, maka bisa berujung dengan hal pidana. "Kami dari sisi penegang hukum tetap menghormati upaya itikad baik yang dilakukan pihak perusahaan. Jadi apa yang teman-teman sampaikan itu juga menjadi antensinya kami, bahwa langkah ke depan kita akan selalu pantau terhadap kewajiban-kewajiban dari para wajib BPJS tersebut," pungkasnya. Sementara itu, upaya awak media untuk mendapat konfirmasi petinggi perusahaan STV, Achmad Ridwan dilakukan. Mulai dari menelpon melalui sambungan seluler, menyambangi kantornya di Mahakam Squere, Jalan Untung Suropati dan dikediaman pribadinya di Jakarta Regency. Namun yang bersangkutan juga tidak ada. Beberapa saat, pesan singkat dari Achmad Ridwan masuk melalui aplikasi What’sapp. Dalam pesannya ia menjawab menolak diwawancarai dan meminta untuk off the record dan tidak ingin penolakannya dikutip. (*)
Berita terkait