Rabu, 1 Mei 2024

JAMPER Kaltim Minta Kejati Usut Proyek Jembatan Muallaf Kukar

Kamis, 17 Maret 2022 15:4

IST

POLITIKAL.ID, SAMARINDA - Jaringan Aksi Mahasiswa dan Pemuda Pembaharu (JAMPER) Kamis (17/3/2022) menggelar aksi unjukrasa di kantot Kejati Samarinda Seberang. Unjuk rasa tersebut menyoroti proyek jembatan Muallaf Keluarahan Loa Ipuh Kecamatan Tenggarong Seberang, Kukar. Hal itu lantaran proyek bernilai miliaran rupiah yang dikucurkan dari APBD 2018 melalui Dinas Pekerjaan Umum Kukar itu diduga ada kongkalikong dengan PT SMJ selaku pihak kontaktor. Pasalnya pihak kontraktor diduga kuat telah memberikan sejumlah dana kepada oknum (pejabat pembuat komitmen) PPK dinas PU Kukar secara bertahap. Menurut JAMPER dana tersebut diduga diberikan sebagai imbalan untuk memuluskan proses pengerjaan pengadaan pipa jembatan Muallaf. "Kami mendesak Kejati Kaltim agar menindak lanjuti dugaan Tindak pidana korupsi (Tipikor) dalam pembangunan jembatan Muallaf di kelurahan Loa ipuh, Kecamatan Tenggarong," kata Humas aksi Achmad seusai unjukrasa. Lanjut dia, PPK diduga kuat telah menyalahgunakan kewenangannya, karena memberikan keuntungan baik kepada diri sendiri maupun orang lain yang menimbulkan kerugian keuangan negara. Dari data yang mereka himpun, rincian pembelian pipa dari PT PDS dengan ukuran diameter 60 cm, sebanyak 485 meter dengan total pembelian Rp1.322.013.000. Pipa tersebut diduga ada yang dijual kembali sebanyak 99 meter tanpa ada alasan yang jelas dan tanpa merubah harga satuan pekerjaan. Kontraktor dan pihak dinas PU kukar berinisiatif mengambil sisa pipa milik PT HK sebanyak 20 batang yang berada di bawah jembatan Tenggarong Sebrang Desa Jongkang. "Kejati Kaltim agar memeriksa dan memanggil kontraktor yakni PT. SMJ, pengawas pekerjaan dan kepala dinas PU Kab. Kukar yang saat itu menjabat karena diduga pembangunan jembatan muallaf yang ada di Kelurahan Loa ipuh tidak sesuai spesifikasi yang didalam RAB," imbuhnya. Pipa tersebut diangkut menggunakan kapal tug bot melalui jalur sungai Mahakam, pipa itu diturunkan di pal 5 Tenggarong, kemudian pipa diangkut kelokasi pengerjaan jembatan Muallaf, Pipa sebanyak 20 batang yang diambil diduga tanpa ada izin dari pihak PT HK maupun dari pengelola asset daerah Kukar, sehingga diduga pipa sebanyak 20 batang yang di gunakan untuk tiang pancang pembangunan jembatan Muallaf tersebut diduga adalah illegal. Padahal jelas, dalam aturannya bahwa setiap perusahaan yang menerima berbagai jenis material illegal untuk pembangunan proyek bisa dipidana sesuai ketentuan hukum yang berlaku. "Mendesak Kejati Kaltim agar turun langsung lokasi karena bangunan yang ada tidak sesuai dengan rancangan awal pembangunan yang menghabiskan anggaran 6,3M dan diduga terdapat tindak pidana korupsi," tandasnya. Sementara itu, Kasipenkum Kejati Kaltim, Toni Yuswanto yang menemui pengunjuk rasa mengapresiasi unjukrasa tertib tersebut. Pihaknya meminta JAMPER untuk selanjutnya melengkapi data temuan tersebut dan memberikan laporan resmi. (*)
Tag berita:
Berita terkait