Rabu, 4 Desember 2024

JATAM Kaltim Ajukan Gugatan ke Komisi Informasi Pusat, Buka Catatan Hitam 4 Perusahaan Tambang Batu Bara ke Publik

Selasa, 28 September 2021 3:0

IST

POLITIKAL.ID, SAMARINDA - Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) Kaltim melakukan gugatan keterbukaan informasi publik di Komisi Informasi Publik (KIP) pusat. JATAM meminta keterbukaan kontrak dan evaluasi Kementerian ESDM RI kepada perusahaan raksasa batu bara, yang akan habis masa berlakunya di 2021-2025. Dalam webinar peringatan hari hak untuk tahu sedunia 2021, Pradarma Rupang, Dinamisator Jatam Kaltim membeber catatan hitam kejahatan 4 raksasa perusahaan baru bara yang beroperasi di Kaltim. "Kami rangkum catatan hitam kejahatan 4 raksasa perubahan batu bara di Kaltim. Kasus berat yang dilakukan sebenarnya banyak, tapi akan kami ringkas, apa saja catatan hitam hingga kami anggap perusahaan itu tidak layak mendapatkan perpanjangan izin kembali," ungkap Rupang sapaannya, Selasa (28/9/2021). 1. PT KALTIM PRIMA COAL (KPC) Masa habis kontrak 31 Desember 2021 dengan Luas Lubang Tambang 23.891 hektar dan Luas Konsesi 90.938 hektar hingga 84.938 hektar serta memiliki Lubang Tambang sebabyak 191 "Kami tidak tahu persis nasib 191 lubang tambang itu. Berapa yang ditinggalkan atau tidak ditutup, berapa yang dipulihkan, dan berapa yang direklamasi," kata Rupang. Catatan Hitam versi Jatam Kaltim pada 12 Februari 2016 lalu. pagi hari terjadi dugaan tindak kekerasan dan pelanggaran HAM serta perampasan tanah yang dilakukan PT KPC, terhadap Ibu Dahlia Musnur serta anaknya. PT KPC secara paksa menyeret kedua warga kedua warga Desa Sepaso Selatan, Bengalon keluar dari pondok dan tanah mereka. Diketahui akibat kejadian itu Ibu Dahlia mengalami kecatatan permanen. PT KPC menggusur 80 KK warga komunitas Dayak Basap dari kampung Keraitan dan mengisolasinya ke wilayah baru yang PT KPC sebut sebagai desa budaya. Lokasi itu minim akses kehidupan baik air bersih, hutan bahkan berladang berpindah. Ditambah lagi, limbah tambang PT KPC meracuni dua sungai besar warga yakni, Sungai Sangatta dan Sungai Bengalon. Tidak hanya itu, dugaan pencemaran itu juga berlanjut hingga ke pesisir laut di Kenyamukan serta Desa Sekerat. Banyaknya bongkahan batu bara berbagai ukuran tersebar di sepanjang pantai dan dasar laut. Tiga petani dilaporkan ke polisi dan telah ditetapkan sebagai tersangka sehubungan dengan protes mereka memperjuangkan hak atas tanah mereka yang telah ditambang PT KPC. Para petani itu dituding menghalang-halangi aktifitas perusahaan. Diketahui, para petani itu dilaporkan setelah dua tahun setelah melakukan demonstrasi di atas lahan mereka sendiri. "Ini 4 kejahatan di antara kejahatan lainnya yang dilakukan KPC, apakah ini juga dievaluasi oleh pemerintah," cetusnya. 2. PT MULTI HARAPAN UTAMA (MHU)
Halaman 
Tag berita:
Berita terkait