Rabu, 4 Desember 2024

JATAM Kaltim Ajukan Gugatan ke Komisi Informasi Pusat, Buka Catatan Hitam 4 Perusahaan Tambang Batu Bara ke Publik

Selasa, 28 September 2021 3:0

IST

Masa habis kontrak 1 April 2022 dengan Luas Lubang Tambang 3.748 hektar dan Luas Konsesi 46.062 hektar dengan Jumlah Lubang Tambang sebayak 50 Catatan hitam versi Jatam Kaltim itu, Tenggarong, 16 Desember 2015, salah satu lubang tambangnya telah merenggut nyawa Mulyadi (15 tahun) pelajar SMK Geologi Pertambangan. Warga Tenggarong Kukar dengan Jarak lubang tambang ke pemukiman warga sangat dekat tanpa ada upaya pengamanan dari pihak perusahaan. Tahun 2018, bencana banjir terjadi akibat dugaan aktivitas pembukaan tambang PT MHU di hulu Sungai Jembayan, mengakibatkan warga Kampung Jembayan Dalam dan Desa Sungai Payang terendam banjir Aktivitas PT MHU mengakibatkan hilangnya sumber-sumber air bersih warga. Kini warga dipaksa mengkonsumsi air dari lubang tambang yang mengandung logam berat dan sangat asam. Kualitas air yang tidak layak tersebut berdampak pada menurunnya kesehatan warga Desa Loa Ipuh Darat dan sekitarnya. Mereka mengeluhkan masalah kesehatan berupa infeksi saluran pernafasan dan gangguan saluran pencernaan. "Soal banjir dan menghilangkan sumber air bersih ini apakah evakuasi itu juga membuka fakta ini. Itulah yang sedang kami perjuangkan. Semua kerusakan lingkungan ini menggadaikan keselamatan masyarakat. Ini fakta lapangan," bebernya. PT KIDECO JAYA AGUNG Masa habis kontrak 13 Maret 2023 dengan Luas Lubang Tambang 11.019 hektar dan Luas Konsesi 27,434 hektar serta Jumlah Lubang Tambang sebanyak 10 Catatan Hitam Versi Jatam Kaltim yakni, Masyarakat adat Desa Songka, Kecamatan Batu Sopang Paser, diduga dikriminalisasi serta tanah ulayatnya dirampas PT KJA. Situasi ini dialami alm. Ibu Nurhayati yang mempertahankan tanah leluhurnya dari aksi penggusuran alat-alat berat PT KJA. Hanya karena Ibu Nurhayati bersama warga adat melaksanakan ritual Balian di tanah sendiri. Perusahaan dengan gegabah melaporkan Ibu Nurhayati ke Polres Paser. "Hingga hari ini tidak ada peroses hukum diberikan kepada perusahaan. Lagi-lagi masyarakat harus tersingkir dari tanah adatnya," jelasnya. PT BERAU COAL Masa habis kontrak 26 April 2025 dengan Luas Lubang Tambang 14.654 hektar dan Luas Konsesi 118.400 hektar serta Jumlah Lubang Tambang sebanyak 45. Catatan Hitam Versi Jatam Kaltim yakni, mencaplok ratusan hektar tanah warga Kampung Tumbit Melayu, Teluk Bayur, seluas 252 hektare. Secara sepihak PT Berau Coal merampas lahan warga tanpa diselesaikan ganti rugi pembebasan lahannya. Tidak hanya warga Timbit, perampasan lahan juga dilakukan PT Berau Coal terhadap warga Kampung Gurimbang yang telah mengelola lahan mereka selama bertahun tahun. PT Berau Coal diduga tidak hati-hati serta tidak profesional, dalam menangani limbah bahan beracun dan berbahaya (B3). Dengan gegabah bekerjasama dengan dua perusahaan penampung limbah B3 yang tidak memiliki izin dari KLHK serta tidak memiliki gudang penampungan yang layak. Seluruh catatan hitam tersebut akan diserahkan ke Kementerian ESDM. Pihak Jatam Kaltim mendesak jika nantinya ada beberapa evaluasi yang tidak bisa ditolerir oleh pemerintah. Maka pemerintab didesak agar tidak melanjutkan izin PKP2B tersebut. "Jika evaluasi pemerintah terhadap catatan itu tidak bisa ditolerir, kami mendesak pemerintah untuk tidak melanjutkan izun perusahaan tambang itu, guna mencegah kerusakan lingkungan terjadi lebih jauh," pungkas Rupang.
Halaman 
Tag berita:
Berita terkait