Jatam Kaltim Tolak Rencana Izin Bongkar Muat Batubara PT Belayan Internasional Coal di Pelabuhan Umum Lok Tuan Bontang
Rabu, 24 Februari 2021 5:10
IST
POLITIKAL.ID, SAMARINDA - Jaringan advokasi tambang (Jatam) Kaltim tidak setuju Pelabuhan Umum Loktuan, Bontang, Kaltim dijadikan kegiatan bongkar muat batubara. NGO yang konsen terhadap isu lingkungan itu mendesak kepada Pemerintah Kota Bontang, DPRD Kota Bontang, Kantor Syahbandar dan Otoritas Pelabuhan (KSOP), serta PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) IV, Dinas Perhubungan (DISHUB) untuk menolak atau tidak menerbitkan izin kegiatan Pelabuhan Batubara termasuk Izin Berlayar dan Izin Terminal Khusus kepada PT Borneo Suryanata Wijaya (BSW) kontraktor PT Belayan Internasional Coal (BIC). Ada beberapa alasan yang menguatkan mengapa permohonan PT BSW harus ditolak. "Terminal batubara tersebut mengancam keselamatan warga kota bontang yang bermukim di Kecamatan Bontang Utara khususnya Kelurahan Loktuan," ujar Dinamisator Jatam Kaltim, Pradarma Rupang, Rabu (24/2). Lanjut dia, pemukiman warga yang sangat dekat dengan pelabuhan paling terancam dengan kehadiran pelabuhan bongkar muat batubara itu. Berdasarkan citra satelit diperkirakan jarak Pelabuhan ke pemukiman warga kurang dari 300 Meter. Debu Batubara yang terbawa angin laut beresiko meracuni udara publik, Rupang sapaannya mengkhawatirkan sejumlah risiko kesehatan yang akan dialami warga khususnya terkait gangguan pernapasan. "Beberapa penyakit yang bisa diderita diantaranya ISPA, TBC dan Kangker Nasofaring," imbuh Rupang. Ditambahnya, aktifitas bongkar muat batubara di pesisir bontang utara akan akan mengancam kelestarian biota laut serta terumbu karang dipesisir bontang utara. Bahaya yang dimaksud adalah tercemarnya laut akibat tumpahan batubara. Rusaknya terumbu karang serta tercemarnya lingkungan pesisir laut akan berdampak pada terganggu habitat ikan, serta menyebabkan tidak akan lagi hadir di wilayah tersebut. "Hal ini dikhawatirkan akan berdampak pada menurunnya pendapatan (tangkapan ikan) nelayan tangkap tradisional. Memberikan Izin Bongkar Muat Batubara di Pelabuhan Loktuan akan berdampak terancamnya keselamatan masyarakat," terangnya. Melalui overlay peta dan jalur jalan yang akan dilalui, Jatam kaltim mencatat sepanjang 63,82 Km jalan Provinsi yang akan di lalui Truk Angkut Batubara tersebut. Jalan yang menghubungkan kota Samarinda dengan kota Bontang adalah jalan yang ramai dilalui kendaraan publik apalagi sejak beroperasinya Bandara APT Pranoto lalu lintas jalan ini kian padat. "Bahkan jalan ini juga ramai dilintasi oleh anak-anak sekolah, tercatat sebanyak 25 (Dua Puluh Lima) sekolah baik dari Taman Kanak-kanak (TK) hingga tingkat Sekolah Menengah Atas (SMA) serta Pondok Pesantren yang letaknya 1 – 3 km dari jalan Poros," bebernya. Berdasarkan keterangan pihak Kepolisian, Jalan Samarinda – Bontang dinyatakan paling rawan kecelakan. Memberikan izin bongkar muat di pelabuhan Loktuan ini sama artinya dengan memberikan permasalahan baru yaitu Rusaknya Jalur Jalan Samarinda – Bontang. Perda Kaltim No.10 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Jalan Umum dan Jalan Khusus untuk kegiatan pengangkutan Batubara dan Kelapa Sawit telah mengatur agar Perusahaan Tambang wajib menggunakan Jalan Khusus serta melarang menggunakan jalan umum. Namun jauhnya jarak antara konsesi dan pelabuhan yang mencapai ±50 Km, maka pilihan yang akan dilakukan perusahaan pastinya mengunakan jalan umum. "Apabila pemberian izin kegiatan bongkar muat tetap dipaksakan berada di Pelabuhan Loktuan, Pemerintah Kota Bontang telah melanggar peruntukkan Kawasan Kota sesuai yang diatur dalam Perda Kota Bontang No.13 Tahun 2019 tentang Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW)Kota Bontang. Berdasarkan RTRW Kota Bontang tahun 2019 – 2039, Pembangunan dan Pengembangan Terminal Khusus yang berfungsi sebagai Terminal Khusus Kegiatan/ aktivitas Pertambangan berada di Kelurahan Bontang Lestari," ungkapnya. Dalam PERDA Kota Bontang No.13 tahun 2019 tentang RTRW Kota Bontang juga dinyatakan Pelabuhan di Kelurahan Loktuan berfungsi sebagai Pelabuhan Pengumpul. Pelabuhan Pengumpul adalah pelabuhan yang fungsi pokoknya melayani kegiatan angkutan laut dalam negeri, alih muat angkutan laut dalam negeri dalam jumlah menengah, dan sebagai tempat asal tujuan penumpang dan/atau barang, serta angkutan penyeberangan dengan jangkauan pelayanan antar provinsi. Jadi tidak tepat aktifitas bongkar muat pelabuhan batubara di Kelurahan Loktuan Sebagai informasi, Pemegang Izin Usaha Pertambangan PT.Belayan Internasional Coal (BIC) No SK IUP : 540/022/IUP-OP/MB-PBAT/VII/2013. Lokasi Muara Badak – Marang Kayu, kabupaten Kutai Kartanegara Dengan Luas Konsesi 1.700 Ha. Status IUP Operasi Produksi dengan Tahun Terbit 18 Juli 2013 dan Tahun Berakhir 18 Juli 2026. (001)
Berita terkait