Jejak Kelam Eks PM Korsel Han Duck Soo: Dari Puncak Kekuasaan ke Vonis 23 Tahun Bui

POLITIKAL.ID – Panggung politik Korea Selatan berguncang hebat setelah pengadilan menjatuhkan vonis sangat berat kepada salah satu teknokrat paling berpengaruh di negara tersebut. Majelis Hakim Pengadilan Distrik Pusat Seoul menghukum eks PM Korsel Han Duck Soo dengan penjara selama 23 tahun. Hakim menyatakan sang mantan perdana menteri bersalah atas tuduhan pemberontakan yang berkaitan erat dengan deklarasi darurat militer pada Desember 2024 silam.
Keputusan ini menandai sejarah baru dalam penegakan hukum di Negeri Ginseng. Han Duck Soo merupakan menteri pertama dari kabinet Presiden Yoon Suk Yeol yang menerima vonis pidana langsung terkait peristiwa mencekam tersebut. Masyarakat sipil menyambut baik putusan ini sebagai bentuk kemenangan demokrasi atas upaya kudeta terselubung yang sempat melumpuhkan aktivitas negara beberapa waktu lalu.
Peran Strategis Han Duck Soo dalam Mengatur Rapat Kabinet
Majelis hakim mengungkapkan fakta mengejutkan mengenai keterlibatan aktif eks PM Korsel Han Duck Soo dalam proses persidangan yang panjang. Han terbukti secara sah dan meyakinkan berperan penting dalam memfasilitasi deklarasi darurat militer yang inkonstitusional. Ia menginisiasi dan memimpin rapat kabinet khusus untuk memberikan stempel legalitas pada ambisi berbahaya Presiden Yoon saat itu.
Tanpa koordinasi yang Han lakukan, militer tidak akan memiliki dasar administratif untuk bergerak ke jalan-jalan di Seoul. Hakim menekankan bahwa Han memiliki wewenang besar untuk menolak perintah yang melanggar hukum. Namun, alih-alih menjaga konstitusi, ia justru menggunakan kekuasaannya untuk melicinkan jalan bagi tindakan otoriter. Ia mengabaikan sumpah jabatannya demi melindungi kepentingan lingkaran kekuasaan yang sedang terdesak oleh oposisi di parlemen.
Selain itu, jaksa memaparkan bukti kuat bahwa Han menyusun strategi untuk memblokir fungsi-fungsi lembaga tinggi negara. Ia merancang skema untuk mengepung gedung Majelis Nasional dengan pasukan bersenjata. Tujuan utamanya adalah mencegah para anggota dewan melakukan pemungutan suara untuk membatalkan status darurat. Langkah ini secara hukum masuk dalam kategori pemberontakan tingkat tinggi karena menyerang jantung demokrasi Korea Selatan.
Pelanggaran Hak Sipil dan Ancaman Tatanan Demokrasi
Dalam pembacaan amar putusannya, hakim memberikan teguran keras terhadap perilaku eks PM Korsel Han Duck Soo. Hakim menyebutkan bahwa seorang perdana menteri memikul tanggung jawab moral dan demokratis yang sangat berat dari rakyat. Namun, terdakwa justru memilih untuk menutup mata terhadap kebenaran dan bergabung dalam kelompok pemberontak yang mengancam stabilitas nasional.
Tindakan Han membawa dampak sistemik yang luar biasa bagi rakyat Korea Selatan. Pengadilan menilai perbuatan tersebut hampir membawa negara kembali ke masa-masa kelam kediktatoran militer. Saat itu, hak-hak dasar warga negara berada di bawah bayang-bayang moncong senjata, dan kebebasan sipil terancam sirna dalam semalam. Hakim menegaskan bahwa hukuman 23 tahun ini setimpal dengan potensi kerusakan permanen yang hampir menimpa tatanan demokrasi liberal di sana.
Selain dakwaan utama pemberontakan, pengadilan juga menjerat Han dengan pasal sumpah palsu dan pemalsuan dokumen resmi. Ia terbukti mengubah catatan pertemuan kabinet untuk menghilangkan jejak instruksi ilegal yang ia berikan kepada kementerian lain. Upaya penghilangan barang bukti ini menjadi faktor pemberat yang membuat hakim tidak memberikan keringanan hukuman sedikit pun bagi pria yang kini berusia senja tersebut.
Akhir Perjalanan Seorang Teknokrat Lintas Zaman
Nasib tragis eks PM Korsel Han Duck Soo menjadi bahan perbincangan luas di kalangan pengamat politik internasional. Han bukanlah orang baru dalam pemerintahan; ia adalah teknokrat ulung yang pernah mengabdi di bawah kepemimpinan lima presiden berbeda. Ia memiliki reputasi sebagai administrator yang cerdas dan tenang dalam menghadapi berbagai krisis ekonomi serta diplomatik di masa lalu.
Namun, karier panjang yang ia bangun selama puluhan tahun runtuh seketika akibat keputusannya pada malam darurat militer 2024. Meskipun ia sempat menjabat sebagai presiden sementara setelah pemakzulan Yoon Suk Yeol, publik tetap menuntut pertanggungjawaban hukum atas keterlibatannya. Kini, Han harus menghabiskan sisa hidupnya di balik jeruji besi setelah pengadilan memerintahkan penahanan langsung segera setelah sidang usai.
Dalam pernyataan terakhirnya, Han menyatakan bahwa ia akan mengikuti keputusan hakim dengan rendah hati. Meskipun demikian, ia tetap bersikeras membantah tuduhan pemberontakan dan hanya mengakui kesalahan terkait sumpah palsu. Kini, publik Korea Selatan menanti kelanjutan proses hukum bagi tokoh-tokoh lain yang berada di lingkaran dalam kekuasaan Yoon. Vonis terhadap Han Duck Soo menjadi pesan tegas bahwa tidak ada seorang pun, termasuk perdana menteri, yang berdiri di atas hukum dan konstitusi negara.
(Redaksi)
