IMG-LOGO
Home Daerah Jelang Hari Raya Idulfitri, Koalisi Pers Kaltim Ingatkan Perusahaan Media untuk Penuhi Kewajiban Membayar THR Karyawan
daerah | kaltim

Jelang Hari Raya Idulfitri, Koalisi Pers Kaltim Ingatkan Perusahaan Media untuk Penuhi Kewajiban Membayar THR Karyawan

oleh Hasa - 26 Maret 2025 11:41 WITA

Jelang Hari Raya Idulfitri, Koalisi Pers Kaltim Ingatkan Perusahaan Media untuk Penuhi Kewajiban Membayar THR Karyawan

POLITIKAL.ID — Koalisi Pers Kaltim yang terdiri dari Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Samarinda, Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kaltim, Ikatan Ju...

IMG
Koalisi Pers Kaltim yang membuka posko pengaduan THR

POLITIKAL.ID — Koalisi Pers Kaltim yang terdiri dari Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Samarinda, Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kaltim, Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Kaltim, dan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Samarinda mengingatkan perusahaan media di Kalimantan Timur untuk memenuhi kewajiban mereka dalam membayar Tunjangan Hari Raya (THR) kepada pekerja media menjelang perayaan Hari Raya Idulfitri 1446 H

Pembayaran THR merupakan hak normatif yang wajib dipenuhi oleh perusahaan, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

Peraturan tersebut menegaskan bahwa THR harus dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan.

Ketua AJI Samarinda, Yudha Almerio menegaskan pentingnya pemenuhan hak pekerja media di tengah tantangan ekonomi yang masih berlangsung.

"Hak atas THR adalah bagian penting dari kesejahteraan pekerja media, terlebih di masa sulit seperti sekarang. Perusahaan media wajib membayar THR sesuai ketentuan yang berlaku tanpa ada pemotongan atau penundaan," ujarnya.

Koalisi Pers Kaltim kemudian membuka posko pengaduan bagi para jurnalis dan pekerja media yang mengalami kendala dalam menerima THR. Posko ini bertujuan menampung laporan terkait keterlambatan, pemotongan, atau bahkan pengabaian pembayaran THR oleh perusahaan media.

"Kami memahami bahwa dalam beberapa tahun terakhir masih ada perusahaan media yang tidak memenuhi kewajiban pembayaran THR secara penuh. Oleh karena itu, AJI Samarinda siap menerima pengaduan dan mendampingi pekerja media dalam memperjuangkan hak-haknya," tambah Koordinator Divisi Advokasi AJI Samarinda, Hasyim Ilyas.

Posko pengaduan ini dapat diakses melalui:
•Email:advokasi.ajisamarinda@gmail.com
* Hotline: 085190300471 (AJI Samarinda) 081545546765 (LBH Samarinda)
* Kantor PWI Kaltim: Jalan Biola No 8, Samarinda
* Kantor LBH Samarinda: Jl. Ratindo Raya No A8, Samarinda

Ketua PWI Kaltim, Abdurrahman Amin mendukung penuh pembukaan posko pengaduan ini dan mendorong perusahaan media untuk mematuhi peraturan yang berlaku.

"Pembayaran THR bukan hanya kewajiban hukum tetapi juga bentuk penghargaan terhadap kontribusi pekerja media yang tetap bekerja keras di tengah berbagai tantangan," terangnya.

Sementara itu, Ketua IJTI Kaltim, Fuji Mustopan, menambahkan bahwa pihaknya juga akan turut mengawal dan mendampingi pekerja media yang mengalami pelanggaran hak.

"Kami siap bersinergi dengan AJI dan PWI dalam memastikan hak-hak jurnalis dan pekerja media dipenuhi," kata Fuji.

Terakhir, Direktur LBH Samarinda, Fathul Huda Wiyashadi, kembali mengingatkan bahwa keterlambatan atau pengabaian pembayaran THR merupakan pelanggaran hukum yang dapat dikenai sanksi administratif. Oleh karena itu, pihaknya mengimbau seluruh perusahaan media di Kalimantan Timur agar segera mempersiapkan pencairan THR sesuai ketentuan yang berlaku.

"Kami akan terus memantau perkembangan dan siap mengambil langkah-langkah advokasi jika ditemukan pelanggaran. Kami juga mendorong pemerintah daerah, khususnya Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Kalimantan Timur, untuk aktif melakukan pengawasan terhadap pembayaran THR di perusahaan media," tutup Fathul.

(*)

Berita terkait