Sabtu, 11 Mei 2024

Jelang Musda V Demokrat Kaltim, Plt Ketua DPD Demokrat Paparkan Aturan Baru

Kamis, 16 Desember 2021 20:59

IST

POLTIKAL.ID, SAMARINDA - Musyawarah daerah (Musda) Partai Demokrat Kalimantan Timur (Kaltim) akan digelar besok, Jumat 17 Desember 2021 di Hotel Aston Samarinda. Menuju Musda, DPD Demokrat Kaltim yang di wakili oleh Plt. Ketua DPD Demokrat Kaltim Mehbob menyampaikan beberapa hal terkait ketentuan Musda. Ia menjelaskan, dalam pelaksanaan Musda ada 4 hal yang perlu diperhatikan dalam pelaksanaan Musda. Pertama, keamanan, kedua konsolidasi, ketiga, konsiliasi dan keempat soliditas. "Dan ini yang kita gaungkan dan para pendukung kami harapkan bisa mensukseskan," ujarnya dalam kesempatan konferensi pers pada, Kamis (16/12/2021) di Hotel Aston Samarinda. Selain itu, berdasarkan hasil Kongres Demokrat di Jakarta pada bulan Maret 2020 disepakati beberapa perubahan anggaran dasar dan peraturan organisasi. Didalamnya berisi aturan terkait tata cara pemilihan ketua di masing-masing daerah. Melalui aturan terbaru diatur bahwa kandidat Ketua DPD di daerah wajib mendapatkan dukungan sebanyak 20 persen dari total DPC Demokrat yang ada. "Jadi kita ga pakai AD/ART lam. Jadi tidak ada paradigma siapa paling banyak dia bakal menang," jelasnya. Lebih lanjut, yang dimaksud bukan suara terbanyak akan menang yakni bahwa proses penentuan ketua DPD akan ditentukan oleh tim 3 yang berisikan Ketua Umum Demokrat, Sekjen Demokrat dan OKK Partai. "Dalam peraturan maksimal usulan akan diproses 14 hari. Yang lolos akan dilakukan Fit And Proper Test," sambungnya. Ditanya mengenai hak suara, Mehbob menegaskan bahwa pemilik suara sah yakni Ketua DPC Demokrat. Namun suara sah DPC dapat diwakilkan sat pemilihan berlangsung jika yang bersangkutan tidak dapat hadir di Musda. "Kalau berhalangan bisa diwakilkan surat kuasa kepada yang ditunjuk," imbuhnya. Sementara untuk mengantisipasi dinamika politik yang mungkin memanas saat pemilihan, Plt Syaharie Jaang itu itu menyebut bahwa dalam aturan Undang-undang Politik diatur untuk menyelesaikan sengketa politik di Mahkamah Partai. "Kalau ada perselisihan dinamika, itu sah dan tidak bisa diintervensi. Penyelesaian ada di Mahkamah Partai. Saya harap yang sudah diusulkan harap menjaga solidaritas siapapun kita sambut kejayaan 2024," pungkasnya. (*)
Tag berita:
Berita terkait