Jelang Pelaporan SPT 2025, Ditjen Pajak Percepat Aktivasi Akun Coretax

POLITIKAL.ID – Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) Kementerian Keuangan mulai mempercepat persiapan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Tahun Pajak 2025. Seluruh wajib pajak kini diwajibkan menggunakan sistem Coretax untuk melaporkan SPT Tahunan. Seiring kebijakan tersebut, Ditjen Pajak mengimbau masyarakat segera mengaktivasi akun Coretax dan membuat Kode Otorisasi serta Sertifikat Elektronik (KO/SE).
Imbauan ini mendorong peningkatan signifikan kunjungan wajib pajak ke kantor pelayanan pajak di berbagai daerah. Wajib pajak datang untuk meminta pendampingan aktivasi akun Coretax, memperbarui data, hingga mengurus pembuatan KO/SE agar dapat mengakses layanan perpajakan digital secara penuh.
Untuk memastikan proses berjalan tertib dan terkelola dengan baik, Ditjen Pajak menerbitkan Surat Pengumuman Nomor PENG-54/PJ.09/2025 pada 29 Desember 2025. Pengumuman tersebut mengatur batas waktu serta ketentuan aktivasi akun Coretax dan pembuatan KO/SE sebagai langkah antisipasi lonjakan layanan menjelang masa pelaporan SPT Tahunan.
Coretax Jadi Pintu Utama Layanan Perpajakan Digital
Ditjen Pajak menegaskan bahwa Coretax akan menjadi sistem utama yang digunakan wajib pajak dalam memanfaatkan seluruh layanan perpajakan, termasuk pelaporan SPT Tahunan. Karena itu, aktivasi akun Coretax dan kepemilikan KO/SE menjadi syarat penting yang tidak dapat diabaikan.
Dalam pengumuman resminya, Ditjen Pajak menjelaskan bahwa aktivasi akun dan pembuatan KO/SE dapat dilakukan sebelum wajib pajak memanfaatkan layanan perpajakan Coretax. Imbauan untuk segera melakukan aktivasi bertujuan menghindari penumpukan permohonan pada saat mendekati batas akhir pelaporan SPT.
Jika wajib pajak menunda aktivasi hingga periode pelaporan, potensi antrean dan keterlambatan pelayanan akan meningkat. Oleh karena itu, Ditjen Pajak mendorong masyarakat menyelesaikan proses administrasi lebih awal.
Aktivasi Mandiri Didukung Tutorial Resmi
Sebagai bagian dari transformasi digital, Ditjen Pajak menyediakan fasilitas aktivasi akun Coretax dan pembuatan KO/SE secara mandiri. Wajib pajak dapat mengikuti panduan yang telah disiapkan melalui berbagai kanal resmi.
Tutorial aktivasi tersedia di situs resmi https://pajak.go.id, akun media sosial resmi Ditjen Pajak @DitjenPajakRI, serta tautan khusus aktivasi Coretax di https://t.kemenkeu.go.id/akuncoretax. Seluruh panduan tersebut disusun agar mudah diakses dan dipahami oleh wajib pajak.
Dengan aktivasi mandiri, wajib pajak dapat menghemat waktu dan mengurangi kebutuhan datang langsung ke kantor pajak. Langkah ini juga membantu Ditjen Pajak menjaga kualitas pelayanan tatap muka bagi wajib pajak yang benar-benar membutuhkan pendampingan langsung.
Ditjen Pajak Atur Antrean Layanan Tatap Muka
Ditjen Pajak mengakui bahwa tidak semua wajib pajak dapat menyelesaikan aktivasi secara daring. Sebagian wajib pajak masih mengalami kendala teknis, terutama yang berkaitan dengan perubahan atau ketidaksesuaian data.
Untuk itu, Ditjen Pajak mengimbau wajib pajak yang memerlukan asistensi langsung di kantor pajak agar mengatur waktu kedatangan dengan bijak. Pengaturan jadwal yang baik akan membantu petugas memberikan layanan lebih optimal serta menjaga antrean tetap terkendali.
Langkah ini diharapkan dapat menciptakan suasana pelayanan yang tertib dan nyaman, terutama di tengah meningkatnya permintaan layanan menjelang pelaporan SPT Tahunan.
Seluruh Layanan Pajak Gratis dan Tanpa Perantara
Dalam pengumuman tersebut, Ditjen Pajak kembali menegaskan bahwa seluruh layanan perpajakan di kantor pajak tidak dipungut biaya. Masyarakat diminta tidak menggunakan jasa perantara atau calo yang menawarkan percepatan layanan dengan imbalan tertentu.
Ditjen Pajak mengingatkan wajib pajak untuk selalu waspada terhadap berbagai bentuk penipuan yang mengatasnamakan petugas pajak. Modus penipuan biasanya memanfaatkan ketidaktahuan wajib pajak terkait prosedur aktivasi akun Coretax dan pembuatan KO/SE.
Masyarakat diimbau hanya mengakses informasi dan layanan melalui kanal resmi Ditjen Pajak guna menghindari risiko penipuan.
Antisipasi Pelaporan SPT 2025 Lebih Lancar
Dengan diterbitkannya pengumuman PENG-54/PJ.09/2025, Ditjen Pajak berharap seluruh wajib pajak dapat mempersiapkan diri lebih awal. Kesiapan ini menjadi kunci kelancaran pelaporan SPT Tahunan Tahun Pajak 2025 melalui Coretax.
Ditjen Pajak menilai penggunaan Coretax akan meningkatkan efisiensi, transparansi, dan akurasi administrasi perpajakan. Namun, keberhasilan sistem tersebut memerlukan partisipasi aktif dari seluruh wajib pajak.
Melalui imbauan ini, Ditjen Pajak menegaskan komitmennya untuk terus memberikan edukasi dan pendampingan. Dengan aktivasi akun Coretax dan pembuatan KO/SE sejak dini, diharapkan pelaporan SPT Tahunan 2025 dapat berjalan lancar, tertib, dan tanpa hambatan berarti bagi wajib pajak maupun petugas pajak.
(Redaksi)
