POLITIKAL.ID - Berita Nasional yang dikutip POLITIKAL.ID tentang Mendagri melarang kepala daerah memutasi Aparatur Sipil Negara.
Jelang Pilkada, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengingatkan seluruh pihak agar jangan melakukan hal lain yang mencoreng penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah Serentak 2020, baik dalam bentuk pelanggaran maupun berupa konflik.
Tito Karnavian juga melarang kepala daerah memutasi Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk menjaga netralitas saat Pilkada Serentak 2020.
Meski begitu, mutasi masih bisa dilakukan jika mendapat persetujuan dari Mendagri.
Selain itu, ada 3 pengecualian untuk dapat memutasi ASN.
“(Larangan mutasi) dengan tiga pengecualian.
Pertama apabila jabatan itu memang kosong (daerah tidak ada pejabat yang memimpin).
Kedua pejabatnya sedang dalam proses hukum atau ditahan oleh aparat penegak hukum.
Dan ketiga, kalau pejabat di daerahnya wafat,” kata Tito dikutip dari siaran pers Puspen Kemendagri, Selasa (20/10/2020).
Dia mengatakan, ada kepala daerah yang nekat melakukan mutasi dan berakhir pada diskualifikasi.
“Kemarin ada yang melakukan sehingga akhirnya diskualifikasi, yaitu Kabupaten Ogan Ilir, ada dugaan demikian, sehingga temuan Bawaslu kemudian di followup oleh KPU,” ujarnya.
Selain ASN, Tito menilai pentingnya netralitas di pihak penyelenggara pemilu.
Menurutnya, KPU dan Bawaslu sebagai wasit sudah seharusnya bersikap netral untuk menyukseskan Pilkada 2020.
“Wasit sangat menentukan, kalau wasit netral, wasitnya baik, maka akan dihormati dan disegani.
Tetapi kalau seandainya berpikirnya kapan lagi lima tahun sekali, maka itu akan menjadi awal permasalahan di daerah, itu awal ketidakpercayaan,” ungkapnya.
Tito bahkan mengatakan tidak ingin ada pihak-pihak yang sengaja memasang orang di KPU daerah.
“Sehingga ini tolong arak-arakan KPU daerah yang bertanggung jawab betul-betul tunjukkan netralitas.
Hanya dengan netralitas rekan-rekan akan dihargai oleh paslon-paslon,” pungkasnya. (*)
Artikel ini telah tayang di okezone.com dengan judul "Mendagri Larang Mutasi ASN saat Pilkada 2020, Kecuali 3 Alasan Berikut" https://nasional.okezone.com/read/2020/10/20/337/2296703/mendagri-larang-mutasi-asn-saat-pilkada-2020-kecuali-3-alasan-berikut