POLITIKAL,ID - Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PPP Arsul Sani mengingatkan Polri agar berhati-hati dalam menindak pelaku penghinaan terhadap presiden atau pejabat lainnya terkait kebijakan penanganan virus corona (Covid-19).
Arsul lantas mengingatkan jajaran Korps Bhayangkara soal Surat Edaran Kapolri Nomor 6/X/2015 tentang penanganan ujaran kebencian yang mengedepankan langkah pencegahan.
"Meminta agar apa yang ada dalam SE Kapolri tersebut diterapkan secara baik oleh Polri, untuk menghindarkan kesan bahwa Polri sewenang-wenang dalam penegakan hukum," kata Arsul dalam keterangan tertulis, Senin (6/4).
Sekretaris Jenderal PPP itu meminta kepolisian untuk tidak melanggar prinsip due process of law atau tindakan dengan dasar aturan yang jelas dan dilakukan dengan prosedur yang benar.
Selain itu, Arsul juga menyoroti kewenangan Polri dalam menindak pelanggar pembatasan sosial berskala besar (PSBB). Terutama penangkapan 18 orang oleh Polda Metro Jaya pada akhir pekan lalu.
Arsul mengingatkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2020 tentang PSBB menyebut PSBB berlaku jika telah disetujui Menteri Kesehatan. Sementara hingga saat ini DKI Jakarta belum ditetapkan sebagai wilayah PSBB.