Jumat, 29 Maret 2024

Jika Asset Lahan AMPI Dijual Timbulkan Kerugian Negara, Harus Dijerat Pidana Korupsi

Jumat, 19 Februari 2021 2:50

IST

POLITIKAL.ID, SAMARINDA - Siapapun yang menjual aset daerah tanpa melalui prosedur sesuai dengan ketentuan perundang-undangan dan menimbulkan kerugian negara, maka dapat dijerat dengan pidana korupsi. "Kalau memang clear tanah itu terverifikasi sebagai aset daerah, maka sebaiknya segera ditangani oleh aparat penegak hukum. Karena jika tidak, tentu akan preseden buruk terhadap upaya pengelolaan aset daerah," ujar pengamat Hukum, Herdiansyah Hamzah, Jum'at (19/2/2021). Siapupun akan dengan mudah menduduki dan menjual aset daerah kedepannya. Karena itu penting untuk menertibkan aset daerah, termasuk yang selama ini diduduki dan dijual tanpa melalui prosedur yang semestinya. Lanjut Castro sapaan pengajar di fakultas Hukum, Unmul itu menjelaskan, keragu-raguanan BPKAD, baik provinsi maupun tingkat kota Samarinda, untuk memastikan status aset itu, pertanda adanya pengelolaan atau manajemen yang buruk terhadao aset daerah. "Ini yang ditegaskan KPK 1 sampai 2 tahun terakhir ini, agar baik provinsi maupun kabupaten atau kota untuk segera menertibkan aset yang dimiliki daerah," imbuhnya. Ditambahnya lagi, buruknya pengelolaan aset ini akan berdampak terhadap kerugian keuangan negara yang lebih besar. Dan itu harus dipertanggungjawabkan. "Menurut saya, dalam perkara ini, ada semacam keraguan yang besar bagi pemerintah terhadap status aset itu. Bisa jadi karena ketidakberanian untuk menertibkan aset yang dimiliki, atau bisa jadi juga ada hal yang ingin disembunyikan," pungkas Castro. Lebih lanjut kata dia lagi. "Semestinya status aset itu harus segera dipastikan, dan secepatkan ditertibkan," sambungnya. (001)
Tag berita:
Berita terkait