Jumat, 22 November 2024

Jokowi Dilaporkan Melanggar Aturan Pemilu, Buntut Pose Dua Jari di Mobil Presiden, Bawaslu dan KPU Singgung Jabatan Ibu Negara

Sabtu, 27 Januari 2024 9:52

Jokowi dilaporkan ke Bawaslu RI gegara pose dua jari dari dalam mobil Presiden.

POLITIKAL.ID - Jaringan Aktivis Nasional Gerakan Angkatan Muda Kristen Indonesia Ganjar-Mahfud (Jarnas Gamki Gama) resmi melaporkan Presiden Jokowi ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Jumat (26/1/2024).

Laporan ini dibuat buntut pose dua jari dari dalam mobil Presiden belum lama ini.

Jarnas Gamki Gamas menyatakan, Jokowi melanggar tindak pidana Pemilu.

"Kami membuat laporan pengaduan terkait dugaan pidana pemilu yang dilakukan oleh Ir H Joko Widodo terkait dengan kunjungannya ke Salatiga yang mengacungkan pose dua jari," kata Ketua Jarnas Gamki Gama, Rapen Sinaga usai membuat laporan.

Jokowi dilaporkan atas dugaan melanggar Pasal 547 UU Pemilu yang  melarang pejabat negara melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan peserta pemilu.

Bagi yang terbukti melanggar, dijatuhi sanksi maksimal pidana penjara tiga tahun dan denda Rp 36 juta.

Menurut Rapen, pose dua jari Jokowi itu menguntungkan pasangan capres-cawapres nomor urut 2, Prabowo-Gibran.

Lagipula, Jokowi melakukan pose dua jari dari atas mobil Presiden yang merupakan fasilitas negara.

"Itu yang bagi kami tidak boleh dilakukan oleh seorang kepala negara dan kepala pemerintahan, karena Joko Widodo adalah kepala negara dan kepala pemerintahan. Dia harus netral, tidak boleh menunjukkan simbol apapun," ungkap Rapen.

Petugas Bawaslu RI menerima berkas laporan tersebut dengan menerbitkan surat Tanda Bukti Penyampaian Laporan Nomor 049/LP/PP/RI/00.00/1/2024, beserta bukti tautan berita daring dan potong video pose dua jari.

Sikap Bawaslu RI

Sementara itu, Bawaslu RI menyebut pose dua jari yang keluar dari mobil Presiden harus dipastikan terlebih dahulu milik siapa.

Ketua Bawaslu Rahmat Bagja mengaku tidak ada pernyataan atau pengakuan resmi terkait siapa mengacungkan pose dua jari dari dalam mobil Presiden.

Ia lantas menyinggung soal Ibu Negara, Iriana Jokowi yang juga ikut dalam mobil tersebut.

"Pertanyaannya, kalau Bu Iriana bagaimana? Pejabat negara atau tidak Bu Iriana?" ujar Bagja.

Menurutnya, pose dua jari yang muncul dari mobil Presiden yang merupakan fasilitas negara bukanlah pokok utama dugaan pelanggaran Pemilu.

Bagja menegaskan pokok utamanya adalah siapa yang mengacungkan dua jari tersebut.

"Bukan (soal mobil). Bu Iriana itu pejabat negara atau tidak? Kan itu," kata dia.

Bagja menjelaskan untuk mencari tahu apakah peristiwa itu memenuhi unsur dugaan pelanggaran hukum atau tidak, maka harus berangkat dari subjek hukum yang melakukan perbuatan.

"Yang pertama, apakah yang dilakukan tersebut melanggar hukum atau tidak kan [berdasarkan] personnya. Yang menggunakan fasilitas negara siapa? Personnya juga kan itu. Nah, yang dilarang itu kan personnya. Presidennya," ungkapnya.

Respons KPU

Ketua Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Hasyim Asy’ari mengatakan tidak ada ketentuan yang mengatur Ibu Negara dalam kampanye maupun berpihak di Pemilu 2024.

Hasyim mengatakan Ibu Negara bukan jabatan negara.

Orang yang menyandang titel sebagai ibu negara, kata dia, bukanlah pejabat publik.

"Gak ada (aturannya). Ibu negara bukan jabatan (publik),” kata Hasyim.

Hasyim menjelaskan, ketentuan yang ada saat ini hanya mengatur presiden dan menteri-menteri soal kampanye dan memihak.

Menurutnya, hak politik mereka dalam berkampanye dilindungi dan diatur dalam peraturan perundang-undangan.

(REDAKSI)

Tag berita:
Berita terkait