POLITIKAL.ID - Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta Menteri Kesehatan (Menkes) Terawan Agus Putranto segera menerbitkan aturan yang lebih rinci terkait Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Dia minta agar dalam waktu dua hari aturan tersbeut dapat diselesaikan.
"Menteri Kesehatan segera mengatur lebih rinci di dalam peraturan menteri Apa kriteria daerah yang bisa diterapkan PSBB, langkah apa yang bisa dilakukan daerah. Dan saya minta dalam waktu maksimal dua hari peraturan menteri itu sudah selesai," kata Jokowi saat membuka rapat terbatas, Kamis (2/4/2020).
Jokowi mengatakan, saat ini pemerintah telah menetapkan status kedaruratan kesehatan masyarakat dan PSBB. Dia berharap kedua hal tersebut menjadi rujukan bersama semua jajaran pemerintahan dari pusat hingga tataran kelurahan/desa.
"Perlu saya tegaskan lagi, mulai dari presiden, menteri, gubernur, bupati/walikota sampai ke kepala desa, lurah harus satu visi yang sama, satu strategi yang sama, satu cara yang sama dalam menyelesaikan persoalan yang kita hadapi sekarang ini. Rujukannya sudah jelas. Prosedurnya juga sudah jelas." (*)
Artikel ini telah tayang di sindonews.com dengan judul "Jokowi Minta Menkes Segera Terbitkan Aturan Rinci PSBB"