Jumat, 22 November 2024

Kabar Nasional

Jokowi Resmi Hapus PPKM, Masker, Aplikasi PeduliLindungi Hingga Vaksinasi Masih Berlaku

Minggu, 1 Januari 2023 10:43

Presiden Jokowi

POLITIKAL.ID - Ada 5 aturan yang masih berlaku setelah Presiden Joko Widodo (Jokowi), resmi mencabut Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), Jumat (30/12/2022).

Sejumlah aturan yang ikut menyesuaikan, di antaranya penggunaan masker, kerumunan, dan mobilitas di tengah pandemi Covid-19.

Namun, Presiden Jokowi menegaskan bahwa status pandemi Covid-19 belum berakhir.

Alasannya, penyakit masih ada dan risiko lonjakan masih tetap harus diwaspadai.

Penetapan dan pencabutan status pandemi juga merupakan kewenangan Organisasi Kesehatan Dunia (WHO).

Aturan terkait upaya pencegahan Covid-19 pasca dicabutnya PPKM diatur dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Irmendagri) No 53 Tahun 2022 tentang Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 pada Masa Transisi Menuju Endemi.

Berikut lima aturan yang masih berlaku seperti dilansir dari Kompas.com:

1. Penggunaan Masker

Seusai dicabutnya PPKM, masker tetap harus dikenakan dengan benar terutama pada 4 kondisi berikut:

  • Pada kerumunan dan keramaian aktivitas masyarakat
  • Di dalam gedung/ruangan tertutup dan sempit, termasuk di transportasi publik
  • Saat seseorang mengalami gejala penyakit pernapasan (batuk, pilek, dan/atau bersin)
  • Saat mengalami kontak erat atau terkonfirmasi mengidap Covid-19

2. Cuci Tangan

Anjuran untuk selalu mencuci tangan dengan sabun atau hand sanitizer masih berlaku.

3. PeduliLindungi

Aplikasi PeduliLindungi masih tetap digunakan ketika memasuki dan menggunakan fasilitas publik, termasuk bagi pelaku perjalanan dalam negeri yang akan menggunakan transportasi publik.

4. Testing

Masyarakat tetap didorong untuk melakukan pemeriksaan atau testing jika bergejala.

Demikian juga jika mengalami kontak erat dengan kasus terkonfirmasi Covid-19.

5. Vaksinasi

Vaksinasi terutama booster tetap dianjurkan meski kini Covid-19 relatif mulai terkendali.

Sejauh ini, vaksinasi masih tersedia secara gratis sesuai ketentuan yang berlaku.

(redaksi)

Tag berita: