Jumat, 22 November 2024

Juru Parkir Bakal Digaji dan Diberi Insentif Pemkot Samarinda

Kamis, 21 April 2022 18:54

IST

POLITIKAL.ID, SAMARINDA - Wali Kota Samarinda, Andi Harun janjikan kenaikan gaji bagi juru parkir (jukir) di Kota Samarinda setelah sistem parkir non tunai diterapkan di seluruh wilayah. Besaran kenaikan gaji direncanakan mencapai Rp 2,1 juta per bulan, dan masih akan ditambah jika capaian dilokasi parkir para jukir melebihi batas yang ditargetkan. Hal itu dia singgung saat membahas draf Peraturan Wali Kota (Perwali) atas perubahan Perwali Nomor 15/2017 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 5/2015 tentang Pengelolaan dan Penataan Parkir. "Gaji jukir naik menjadi Rp 70 per hari atau Rp 2,1 juta selama tiga puluh hari. Ada insentif juga jika jukir mampu melebihi target," kata Andi Harun kepada awak media, Kamis (21/4/2022). Lanjutnya, jukir-jukir liar yang selama ini marak akan digaet Pemkot Samarinda dan diberikan pelatihan dalam penerapan parkir non tunai. "Teranyar pemkot bakal menerapkan parkir non tunai di 100 titik wilayah, sedang dipersiapkan," imbuhnya. Adapun sistem parkir non tunai tersebut, dikatakan Andi Harun bakal diterapkan setelah Perwali yang tengah direvisi rampung dan disahkan. "Intinya, kita memberi apresiasi terhadap jukir. Makin tinggi pemasukan PAD di sektor parkir, maka kami upayakan juga supaya makin tinggi kesejahteraan para jukir," terangnya. Andi Harun menambahkan, parkir non tunai bakal diterapkan di seluruh daerah di Kota Tepian secara bertahap. Digitalisasi di ranah parkir ini merupakan upaya mencegah kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang selama ini diduga umum terjadi. "Jadi nantinya ketika berlangsung, orang bayar parkir akan langsung masuk di kas daerah di BPD (Bank Pembangunan Daerah," tandasnya. (*/ Adv)
Tag berita:
Berita terkait