POLITIKAL.ID, SAMARINDA - Laporan resmi Gabungan Mahasiswa Peduli Pembangunan Kalimantan Timur (GMPPKT) terkait dugaan penyalahgunaan dan gratifikasi dana Bantuan Keuangan (Bankeu) di Kabupaten Kukar dan Kabupaten Paser telah diterima Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kaltim.
"Suratnya sudah masuk tinggal tunggu. Laporan akan disampaikan ke pimpinan," ujar Kasi C Bidang Intel Kejati Kaltim Erwin saat dikonfirmasi awak media, Selasa (8/12/2020).
Namun ia belum dapat memastikan tindaklanjut dari laporan tersebut.
Pihaknya masih menunggu Kepala Kajati Kaltim Deden Riki Hayatul Firman yang dikabarkan sedang melakukan kegiatan dinas luar kota.
"Kalau sudah diserahkan ke pimpinan, akan mendisposisikan laporan itu untuk ditindaklanjuti dan diselidik ke tim Intelijen atau Pidana Khusus Kejati Kaltim," katanya.
Diberitakan sebelumnya, alokasi anggaran yang diusulkan untuk kegiatan (proyek) melalui Bantuan Keuangan dari Pemprov Kaltim ke Kabupaten Paser dan Kutai Kartanegara diduga terindikasi menjadi ajang bancakan oknum pejabat dan pengusaha.
Berdasarkan data alokasi dana Bankeu tahun anggaran 2020 untuk Kabupaten Paser sekitar Rp 200 miliar lebih.
Data tersebut tertuang dalam lampiran surat buku APBD Provinsi Kaltim Tahun Anggaran 2020 : 978/5024/1575 - III/BPKAD Tanggal : 08 September 2020.
Alokasi dana Bankeu itu untuk puluhan kegiatan atau proyek yang diantaranya untuk program peningkatan jalan dan pembangunan jalan. Usulan anggaran itu dibahas anggota dewan periode 2014-2019 lalu dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).
Sementara berdasarkan surat menggunakan kop Gubernur Kaltim ditujukan ke Bupati Kutai Kartanegara, Nomor : 978/5616/1614 - III/BPKAD, Perihal : Tambahan Alokasi Belanja Bantuan Keuangan Perubahan APBD TA 2020 setelah Klarifikasi.
Surat tersebut diterbitkan 21 September 2020.
Dalam surat tersebut tercatat sebanyak 7 item tambahan alokasi belanja Bantuan Keuangan Pemprov Kaltim kepada Kabupaten Kukar.
Di duga alokasi dana belanja Bantuan Keuangan TA 2020 disinyalir ada indikasi "pengaturan atau permainan" yang dikendalikan oleh beberapa oknum pejabat dan pengusaha.
Dari informasi yang dihimpun, oknum pejabat yang diduga terlibat dalam mengatur alokasi Bankeu TA 2020 berinial HM, ZH dan AW.
Kabarnya, diduga HM sebagai pengendali dana Bankeu TA 2020. Sementara ZH diduga bertindak sebagai penghubung atau liasion officer (LO) untuk membawa kepentingannya.
Sementara, AW diduga bertugas sebagai eksekutor semua kegiatan alokasi belanja Bankeu.
Sumber informasi yang dihimpun, hasil dari bancakan Dana Bankeu TA 2020 diantaranya digunakan untuk deklarasi salah satu Paslon di Pilwali Samarinda di lapangan parkir Stadion Sempaja Samarinda, 29 September 2019 lalu, dengan hadiah umroh dan mobil.
Distribusi dana Bankeu TA 2020 'jaringan' ini ke semua Kab/Kota di Kaltim, namun beberapa daerah yang sangat dominan, diantaranya Kabupaten Paser, PPU, dan Balikpapan.
Disinyalir, para rekanan yang mendapatkan 'proyek bancakan' ini diduga kuat menyetor antara 8 persen sampai dengan 10 persen dari total pagu anggaran setiap kegiatan yang masuk dalam alokasi Bantuan Keuangan Kabupaten/Kota. disposisi pimpinan seperti apa," pungkasnya. (*)