POLITIKAL.ID, SAMARINDA - Belasan pemuda yang tergabung dalam koalisi masyarakat pemerhati partai Golkar Kaltim mendesak Ketua DPD Golkar Kaltim yang baru Rudy Masud, untuk menindak tegas oknum kader Golkar yang diduga melakukan tindakan pencemaran nama baik.
Aksi dilakukan pada pukul 11.30 WITA didepan pintu pagar kantor DPD Golkar Kaltim, Jalan Mulawarman, Samarinda, Kaltim (16/3/2020).
Kepada awak media, Kordinator lapangan (Korlap) Nazar mengatakan, Golkar adalah partai yang besar.
Dengan begitu, sudah semestinya pemimpin baru Golkar Kaltim harus tegas kepada jajarannya saat ini yang terbukti melakukan tindakan yang merugikan partai.
Anggota DPRD Kaltim berinisial SSP dilaporkan rekan bisnisnya yang bernama Irma Suryani.
Sekira 30 menit, unjuk rasa (unras) berakhir tanpa adanya pengawalan aparat berseragam.
Kendati kasus ini belum terbukti secara hukum dan masih dalam proses Kepolisian Resort Kota (Polresta) Samarinda.
"Kami medesak Ketua DPD Kaltim yang baru Rudy Mas'ud untuk bersikap menyelesaikan kasus dugaan penipuan anggota DPRD, fraksi Golkar ini, bila perlu dipecat dari partai Golkar jika memang terbukti," ujar Nazar.
Dikonfirmasi di kantor DPD Golkar Kaltim, Mursidi Muslim kepada awak media menjelaskan, telah meneruskan tuntunan pendemo ke jajaran elit partai Golkar Kaltim.
Sikap akan ditentukan Ketua DPD Golkar Kaltim dan Makmur HAPK selaku pimpinan Golkar Kaltim yang terpilih dalam Musyawarah Daerah (Musda) X lusa lalu (14-15/3/2020) di Balroom Swissbel Borneo Samarinda.
Rasa terimakasih diucapkan anggota DPRD Kaltim periode lalu itu kepada mahasiswa yang memberikan masukan kritis terhadap partai Golkar terlebih di Kaltim.
Dirinya juga menyarankan agar kasus ini diselesaikan secara kekeluargaan antara kedua belah pihak."Memang yang bersangkutan itu kader Golkar, kalau sudah berjalan kasus dikepolisian ya lanjut saja, cuman mau kita ini kan diselesaikan kekeluargaan saja," jelasnya.
Sementara itu terpisah, Badan Kehormatan (BK) DPRD Kaltim, Seno Aji mengatakan, DPRD Kaltim dapat memutuskan sikap setelah melalui proses rapat dan mencari bukti terkait dugaan indisipliner dari anggota Dewan dilanjut gelar perkara sidang dari BK.
Kemudian putusan BK dilanjutkan diserahkan kepada fraksi kemudian putusan itu diteruskan kepada Kepolisian dan Kejaksaan bila terbukti kasus pidana.
"Kalau jalur damai tidak bisa dari kedua belah pihak tidak bisa dilakukan, kasus ini bisa berlanjut.
Namun tetap mengedepankan azaz praduga tak bersapah dengan disertai laporan penggugat," tukasnya. (Redaksi Politikal)