POLITIKAL.ID - Sekretaris Kementerian Sekretariat Negara Setya Utama menyatakan, pengangkatan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) harus melalui Keputusan Presiden (Keppres). Keppres ini berdasarkan usulan dari Kapolri terkait sosok yang diajukan sebagai Kepala BNPT.
"Betul pengangkatan dengan Keppres," ujar Setya saat dikonfirmasi melalui pesan singkat, Selasa (5/5).
Namun Setya mengatakan, saat ini Presiden Joko Widodo belum menerbitkan Keppres tersebut.
"Belum," katanya.
Penunjukkan Irjen Pol Boy Rafli Amar sebagai Kepala BNPT menggantikan Komjen Pol Suhardi Alius sebelumnya menuai kritik dari IPW. Penunjukan ini dituangkan melalui telegram Kapolri ST/1378/KEP/2020 pada Jumat (1/5) lalu.
Kapolri Jenderal Idham Aziz dinilai melampaui wewenang karena pengangkatan Kepala BNPT ada pada presiden. Berdasarkan Perpres Nomor 46 Tahun 2020 tentang BNPT disebutkan bahwa pengangkatan Kepala BNPT dilakukan oleh Presiden.