POLITIKAL.ID, SAMARINDA – Belasan orang dari Lembaga Swadaya Masyarakat Lawan Narkoba (LSM LN) Rabu (16/11/2022) kemarin menggelar unjuk rasa di Kanwil Kemenkumham Kaltim.
Kedatangan mereka mendesak Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivpas) Kanwil Kaltim Jumadi untuk segera mencopot Jul Herry Siburian dari jabatannya.
LSM LN menyebut Jul Herry diduga melakukan kerja sama dengan bandar-bandar narkoba, serta melakukan pungutan liar selama menjabat sebagai Kepala Rumah Tahanan Kelas IIB Balikpapan.
" Jul Herry Siburian terindikasi melakukan pungli pada warga binaan semasa di Balikpapan, kemudian terindikasi bekerjasama dengan bandar-bandar Narkoba. Saudara Jul Herry Siburian tidak layak menjadi Kepala Rutan di wilayah Kaltim-Kaltara," kata Jumrani, salah satu peserta aksi.
Selang beberapa menit melakukan orasi, pihak Kanwil Kemenkumham Kaltim pun mempersilahkan perwakilan LSM LN untuk masuk menyampaikan aspirasi mereka.
Namun, pertemuan yang berlangsung tidak menghasilkan keputusan apa-apa, sebab Kadivpas sedang tidak berada di tempat.
"Belum ada hasilnya. Pak Jumadi tidak ada tadi," kata salah satu perwakilan LSM LN yang mengikuti pertemuan.
LSM LN menegaskan akan kembali melakukan aksi apabila tuntutan mereka tidak dipenuhi.
Sementara itu, Kepala Rumah Tahanan Negara Kelas IIA Samarinda Jul Herry Siburian memastikan Semua Layanan yang ada di Rutan Samarinda bebas dari pungutan liar (pungli) dan juga pelayanan terhadap Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) telah terpenuhi dan tidak dipungut biaya alias gratis.
"Saya beserta jajaran tegaskan bahwa seluruh layanan di Rutan Samarinda tidak dipungut biaya sama sekali alias gratis, tidak ada pungli maupun penyimpangan yang dilakukan petugas di Rutan Kelas IIA Samarinda,” kata Jul Herry Siburian melalui rilisnya.
Menurutnya, ini merupakan bagian dari komitmen dan integritas yang sudah tertanam pada setiap individu petugas di Rutan Samarinda dalam memberikan pelayanan yang terbaik dan sebuah tanggung jawab yang memang sepatutnya harus dilakukan berdasarkan tugas pokok dan fungsi.
“Komitmen dan integritas seperti ini telah kita bangun bersama demi terciptanya transparansi kepada publik, khususnya kepada keluarga WBP, ” imbuhnya.
Lebih lanjut, dia menekankan kepuasan publik merupakan tolak ukur Rutan Samarinda dalam mewujudkan pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM).
Jul Herry Siburian juga menyampaikan hak serta kewajiban Warga Binaan Pemasyarakatan Sesuai UU No.22 Tahun 2022 harus diselenggarakan dengan Tuntas.
"Jadi Tidak ada yang namanya Keterlambatan dalam pengurusan remisi dan Pembebasan Bersyarat, " tegasnya.
Kesempatan ini juga menampik terkait Isu yang menyampaikan dirinya untuk pindah dari Rutan Samarinda. Seperti diketahui, Jul Herry Siburian sebelumnya baru menempati posisi sebagai Karutan Samarinda dimana sebelumnya bertugas sebagai Karutan Kelas IIB Balikpapan.
"Saya aja baru duduk di sini baru seminggu sudah ada menyampaikan untuk pindah, " ucap dia. (*)