Selasa, 30 April 2024

KASN Surati Wali Kota Samarinda Sanksi Oknum ASN Yang Terlibat Kampanye Pilwali

Jumat, 17 April 2020 3:59

IST

POLITIKAL.ID, SAMARINDA – Komisi ASN meminta Wali Kota Samarinda menjatuhkan sanksi disiplin berat ke salah satu ASN dilingkungan pemerintah kota.

Surat bernomor R-892/KASN/03/2020 tertanggal 17 Maret 2020 itu meminta ASN tersebut di sanksi dengan disiplin sedang karena terlibat politik praktis.

Jenis hukuman disiplin sedang Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, oknum ASN itu akan diganjar satu dari tiga jenis sanksi yakni penundaan kenaikan gaji berkala selama 1 (satu) tahun; penundaan kenaikan pangkat selama 1 (satu) tahun; dan penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 1 (satu) tahun.

Plt Kepala BKD Samarinda, Aji Syarif Hidayatullah mengatakan sudah menerima surat tersebut. Selanjutnya, dia akan menjadwalkan rapat bersama tim Pemeriksa Dugaan Pelanggaran Disiplin PNS untuk memutuskan jenis sanksi sebagaimana tiga yang disebutkan.

Halaman 
Tag berita:
Berita terkait