Kasus Bupati Pati Sudewo Bergulir, KPK Dalami Aliran Dana dari 14 Saksi

POLITIKAL.ID – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menelusuri dugaan setoran uang dalam pengisian jabatan perangkat desa di Kabupaten Pati dengan memeriksa 14 saksi. Kasus ini menyeret nama Bupati Pati, Sudewo, yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Pemeriksaan berlangsung pada Jumat (27/2/2026) dan berfokus pada dugaan adanya penyerahan uang atas perintah bupati melalui koordinator kepala desa.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan penyidik menelusuri peran masing-masing saksi dalam proses penyetoran dana tersebut.
“Dalami soal penyerahan uang atas perintah Bupati melalui koordinator Kepala Desa,” ujar Budi kepada wartawan.
KPK Telusuri Dugaan Instruksi Langsung Bupati
KPK mendalami apakah terdapat instruksi langsung dari Sudewo yang kemudian dijalankan oleh para kepala desa melalui seorang koordinator. Penyidik ingin memastikan pola komunikasi, mekanisme pengumpulan uang, hingga pihak yang menerima dana.
Selain itu, penyidik juga menggali keterangan terkait prosedur resmi pengisian jabatan perangkat desa di Kabupaten Pati.
“Para saksi diminta menjelaskan mengenai proses dan mekanisme pengisian jabatan Perangkat Desa di Kabupaten Pati Tahun 2026,” tambah Budi.
Langkah ini bertujuan membandingkan prosedur formal yang berlaku dengan praktik yang diduga terjadi di lapangan.
Dugaan Tarif Rp125–225 Juta per Jabatan
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan empat tersangka, termasuk Sudewo. Penyidik menduga Sudewo mematok tarif Rp125–150 juta kepada setiap calon perangkat desa.
Tarif tersebut dugaanya oleh pihak lain naikkan menjadi Rp165–225 juta per orang. Dari pengusutan sementara, KPK menyita total Rp2,6 miliar yang menjadi dugaan berkaitan dengan praktik jual beli jabatan tersebut.
KPK juga mengungkap adanya tim khusus bernama ‘Tim 8’ yang fungsinya untuk mengoordinasikan praktik tersebut. Tim itu terduga beranggotakan orang-orang dekat Sudewo.
Empat Tersangka dalam Kasus Pemerasan Jabatan
Selain Sudewo, tiga kepala desa turut KPK tetapkan sebagai tersangka, yakni:
- Abdul Suyono, Kades Karangrowo, Kecamatan Jakenan
- Sumarjiono, Kades Arumanis, Kecamatan Jaken
- Karjan, Kades Sukorukun, Kecamatan Jaken
Kasus ini menjadi sorotan publik karena menyangkut tata kelola pemerintahan desa dan integritas sistem rekrutmen perangkat desa. Praktik jual beli jabatan berpotensi merusak sistem meritokrasi serta membuka ruang korupsi yang lebih luas.
Daftar 14 Saksi yang KPK Periksa
Berikut daftar 14 saksi:
- Ismunardi, Kades Purworejo
- Sugiyono, Kades Tambakharjo
- Udin Nur Mahfud, calon Sekdes Desa Gadu
- Siti Rohman, calon Kasi Tata Usaha Desa Gadu
- Kunowo, calon Kasi Perencanaan Desa Gadu
- Anang Firdaus, calon Kaur Keuangan Desa Perdopo
- Sigit Eko Wahyudi, calon Kasi Perencanaan Desa Perdopo
- Ahmad Useri, Kades Sumbersari (Ketua Paguyuban Kades se-Kec. Kayen)
- Eko, Kasi Pelayanan Desa Sumberejo
- Wiryanto, Kades Sekarjalak (Ketua Paguyuban Kades se-Kec. Margoyoso)
- M. Zainuri, Kades Wonosekar (Ketua Paguyuban Kades se-Kec. Gombong)
- Sukawi, Kades Sumberagung
- Kusairi, Kades Sumbersari
- Sugito, Kades Banyuurip
KPK menegaskan akan menindaklanjuti setiap temuan dari pemeriksaan saksi, termasuk kemungkinan adanya bukti tambahan terkait aliran dana maupun keterlibatan pihak lain.
Publik kini menanti langkah tegas KPK untuk memastikan proses pengisian jabatan perangkat desa di Pati berjalan sesuai aturan dan bebas dari praktik pemerasan.
(Redaksi)





