Jumat, 26 April 2024

Kasus Covid-19 Naik lagi, Ini Aturan Terbaru Ppkm yang Ditetapkan Pemerintah untuk Seluruh Wilayah Indonesia

Kamis, 10 November 2022 13:19

MENYAMPAIKAN- Direktur Jenderal Bina Administrasi Wilayah Kementerian Dalam Negeri, Safrizal / Foto: HO

POLITIKAL.ID -  Kasus Covid-19 kembali mengalami peningkatan di sejumlah wilayah Indonesia.

Melihat peningkatan ini, pemerintah mengambil keputusan memperpanjang masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) untuk menahan laju kenaikan Covid-19.

Hal itu dikatakan Direktur Jenderal Bina Administrasi Wilayah Kementerian Dalam Negeri, Safrizal.

"Hari ini kami sampaikan bahwa PPKM tetap akan diperpanjang untuk menekan laju kenaikan Covid-19," kata Safrizal, dalam keterangan resmi yang dikutip Selasa (8/11/2022) lalu.

Diketahui Pemerintah memperpanjang PPKM untuk wilayah Jawa-Bali selama dua pekan, mulai 8 November hingga 21 November.

Sementara luar Jawa-Bali, pemerintah memperpanjang PPKM selama satu bulan ke depan, terhitung sejak 8 November hingga 5 Desember 2022.

Keputusan ini dituangkan dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) 47/2022 dan Inmendagri 48/2022.

Subvarian Omicron XBB disebut menjadi salah satu penyebab naiknya kembali jumlah kasus aktif di Indonesia. Namun, beberapa pakar menyampaikan bahwa sebaran subvarian omicron XBB di Indonesia masih relatif rendah.

Oleh karenanya, Safrizal mengatakan ada kecurigaan bahwa kenaikan kasus aktif Covid-19 yang terjadi dalam beberapa waktu terakhir disebabkan mulai longgarnya kesadaran masyarakat terhadap penerapan protokol kesehatan di komunitas.

"Kami meminta kepada seluruh jajaran pemerintah daerah untuk tidak lengah dan terus bersiaga dengan ancaman lonjakan kasus. Galakan kembali penerapan protokol kesehatan di masyarakat, maksimalkan penggunaan aplikasi PeduliLindungi, dan tidak kalah penting adalah terus dorong vaksinasi dosis ketiga/booster," jelasnya.

Simak berikut aturan terbaru Pemberlakuan PPKM di seluruh Indonesia.

1. Pelaksanaan Pembelajaran Tatap Muka

Pelaksanaan pembelajaran di satuan pendidikan dapat dilakukan melalui pembelajaran tatap muka terbatas dan/atau pembelajaran jarak jauh berdasarkan Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Riset dan Teknologi, Menteri Agama, Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri Nomor 01/KB/2022, Nomor 408 Tahun 2022, Nomor HK.01.08/ MENKES/ 1140/ 2022, Nomor 420-1026 Tahun 2022 tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019 (COVID-19).

Halaman 
Tag berita: