IMG-LOGO
Home Umum Kasus Dugaan Korupsi Bank BJB, KPK Geledah Rumah Ridwan Kamil
umum | Hukum dan Kriminal

Kasus Dugaan Korupsi Bank BJB, KPK Geledah Rumah Ridwan Kamil

oleh Hasa - 11 Maret 2025 05:48 WITA
IMG
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (Foto-KPK)

POLITIKAL.ID - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil terkait penyidikan kasus dugaan korupsi pada PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB).

Penggeledahan tersebut dibenarkan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto.

"Betul, terkait perkara BJB," kata Ketua KPK Setyo Budiyanto dikutip dari Antara.

Setyo menjelaskan upaya penggeledahan rumah politikus Golkar itu sebagai upaya tindak lanjut dari hasil pemeriksaan penyidik terhadap sejumlah saksi dalam kasus ini.

"Didasari keterangan saksi maka perlu geledah untuk memastikan ada tidaknya kaitan dengan perkara dan juga membuat terang perkara BJB," ujarnya

UNtuk diketahui, upaya penggeledahan yang dilakukan penyidik terhadap rumah RK tersebut dilakukan Senin (10/3) kemarin.

Sebelum penggeledahan ini, KPK pada Rabu (5/3), mengumumkan telah memulai penyidikan kasus dugaan korupsi di lingkungan PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB) Tbk.

"Ya, kami sudah menerbitkan surat penyidikan," Kata Setyo Budiyanto di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Jakarta, Rabu (5/3).

Setyo mengatakan KPK juga akan menjalin koordinasi apabila sudah ada aparat penegak hukum (APH) yang telah terlebih dulu menangani kasus yang sama.

"Kalau memang terinformasi bahwa ada APH lain yang melakukan itu, nanti tugasnya direktur penyidikan dan kasatgas untuk melakukan koordinasi," tuturnya.

Mengenai kapan pihak KPK akan mengumumkan siapa saja pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka dan konstruksi perkara tersebut, Setyo mengatakan hal itu menjadi kewenangan tim penyidik KPK

"Tindak lanjut terhadap penanganannya, setelah dilakukan rilis terkait penentuan terhadap perkara tersebut, ya jadi kewenangan dari penyidik dan direktur atau deputi kapan akan dilakukan tindak lanjutnya," pungkasnya.

(tim redaksi/*)

Berita terkait