POLITIKAL.ID - Kejaksaan Agung terus mendalami kasus dugaan korupsi impor gula yang menjerat nama mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong.
Dalam mengusut kasus ini, Kejagung memeriksa Tom Lembong sebagai tersangka. pada Jumat (1/11/2024).
Pada pemeriksaan ini Tom Lembong dicecar mengenai surat-surat kebijakan impor gula.
Hal ini sebgaimana diungkapkan Ari Yusuf Amir selaku kuasa hukum Tom Lembong.
Surat-surat itu disebut terkait dugaan korupsi impor gula pada 2015-2016.
"Jadi, tadi masih ditunjukkan tentang surat-surat yang dibuat Pak Tom. Ada beberapa surat yang dibuat Pak Tom, dan surat-surat yang masuk ke Pak Tom juga, dari PT PPI, surat yang dibuat Pak Tom ke BUMN," ujar Ari Yusuf Amir seperti diberitakan detikcom.
Ari menuturkan surat terkait kebijakan itu dikeluarkan Tom Lembong sesuai dengan prosedurnya, termasuk dilaporkan secara berjenjang mulai dari Menko Perekonomian.
"Sudah diproses dari bawah, sehingga sampai ke beliau, beliau tinggal menyetujui menandatangani gitu. Dan itu pun surat tersebut semuanya itu sudah dilaporkan ke Menko-nya dalam rapat-rapat koordinasi, gitu," ungkap dia.
"Jadi, semuanya prosesnya tidak ada yang salah, prosesnya sudah diikuti dengan benar," lanjut Ari.
Ia kemudian mengungkapkan surat-surat yang masuk ke Tom Lembong saat menjabat Menteri Perdagangan 2015-2016 merupakan kelanjutan dari menteri sebelumnya.
Dalam perbincangan langsung dengan Tom Lembong, ia mengungkapkan kliennya menegaskan tidak menerima imbalan maupun aliran dana terkait kebijakan itu.
"Jadi tidak ada yang perlu dikhawatirkan, dia tegaskan seperti itu. Saya bilang, 'Oke, kalau begitu Pak Tom kita fight, you nggak usah khawatir'," kata dia.
"'Saya nggak khawatir, saya nggak khawatir sama sekali', kata dia. 'Cuman saya bingung aja kenapa saya masih ditahan', katanya," pungkasnya.
(*)