Nasional

Kasus Ijazah Jokowi, Polda Metro Jaya Jadwalkan Pemeriksaan Roy Suryo Cs

POLITIKAL.ID –  Polda Metro Jaya menjadwalkan pemanggilan tiga tersangka kasus tuduhan ijazah palsu Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo (Jokowi), yakni Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan Tifauziah Tyassuma. Ketiganya dijadwalkan hadir untuk menjalani pemeriksaan pada Kamis, 13 November 2025.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, dalam keterangannya di Jakarta pada Senin (10/11), menyampaikan bahwa agenda pemeriksaan telah ditetapkan oleh penyidik. Namun, pihak kepolisian belum dapat memastikan apakah ketiga tersangka akan memenuhi panggilan tersebut.

“Sementara tiga tersangka itu yang dijadwalkan (pemanggilan) pada Kamis. Besok saya pastikan ke penyidik,” ujar Budi.

Budi belum bisa memastikan ketiganya bakal hadir atau tidak, ia hanya membenarkan ketiganya dijadwalkan dipanggil Polda Metro Jaya pada Kamis besok.

“Besok saya pastikan ke penyidik,” katanya.

Polda Metro Jaya sebelumnya menyatakan agar para tersangka memenuhi panggilan pemeriksaan dalam kasus tuduhan ijazah palsu Jokowi.

“Kami berharap mudah-mudahan dari para tersangka bisa memenuhi panggilan kami sehingga hak yang bersangkutan sebagai warga negara untuk menyampaikan klarifikasinya dalam bentuk berita acara itu dipenuhi juga oleh yang bersangkutan,” kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Iman Imanuddin saat konferensi pers di Jakarta, Jumat (7/11).

Penetapan Tersangka

Sebelumnya Polda Metro Jaya resmi menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus pencemaran nama baik dan fitnah terhadap Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo (Jokowi), terkait tudingan ijazah palsu. Penetapan ini diumumkan oleh Kapolda Metro Jaya Irjen Asep Edi Suheri dalam konferensi pers yang digelar pada Jumat, 7 November 2025.

“Polda Metro Jaya telah menetapkan delapan orang tersangka dalam perkara pencemaran nama baik, fitnah, dan manipulasi data yang dilaporkan oleh Bapak Jokowi,” ujar Irjen Asep di hadapan awak media.

Dua Klaster Tersangka

Delapan tersangka tersebut dibagi ke dalam dua klaster berdasarkan peran dan jenis pelanggaran hukum yang dilakukan. Klaster pertama terdiri dari lima orang, yakni:

Eggi Sudjana (ES), Kurnia Tri Rohyani (KTR), Damai Hari Lubis (DHL), Rustam Effendi (RE), Muhammad Rizal Fadillah (MRF).

Kelima tersangka dalam klaster pertama dijerat dengan sejumlah pasal dari Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), yaitu Pasal 310, Pasal 311, Pasal 160 KUHP, serta Pasal 27A jo Pasal 45 ayat 4 dan Pasal 28 UU ITE.

Sementara itu, klaster kedua terdiri dari tiga orang:

Roy Suryo (RS), Rismon Hasiholan Sianipar (RHS), Tifauziah Tyassuma alias dr. Tifa (TT)

Mereka dikenakan Pasal 310 dan Pasal 311 KUHP, serta Pasal 32 ayat 1 jo Pasal 48 ayat 1 dan Pasal 35 UU ITE.

Laporan Langsung dari Jokowi

Kasus ini bermula dari laporan yang dilayangkan langsung oleh Presiden Jokowi kepada pihak kepolisian. Dalam laporan tersebut, Jokowi menuding sejumlah individu telah menyebarkan informasi palsu dan mencemarkan nama baiknya dengan menyebarkan isu bahwa ijazah pendidikan yang dimilikinya adalah palsu.

Total terdapat enam laporan polisi yang diusut oleh Polda Metro Jaya terkait kasus ini. Salah satu laporan berasal langsung dari Presiden Jokowi, sementara lima lainnya berasal dari pihak lain. Dari enam laporan tersebut, empat di antaranya telah naik ke tahap penyidikan, sedangkan dua laporan lainnya dicabut oleh pelapor.

Dalam laporan yang diajukan Jokowi, disebutkan dugaan pelanggaran terhadap Pasal 310 KUHP dan/atau Pasal 311 KUHP serta Pasal 305 jo Pasal 51 ayat 1 UU ITE.

Setelah dilakukan gelar perkara, penyidik menemukan adanya unsur pidana sehingga laporan tersebut dinaikkan ke tahap penyidikan.

(*)

Show More

Related Articles

Back to top button