POLITIKAL.ID, JAKARTA – Kasus dugaan korupsi yang terjadi di lingkungan Pemkot Semarang terus didalami Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Terbaru, KPK mendalami dugaan pengaturan pemenang lelang terhadap sejumlah proyek dilingkungan Pemkot Semarang.
Hal ini sebagaimana disampaikan Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto.
Tessa mengatakan dugaan tersebut ditemukan setelah pemeriksaan empat orang saksi pada Jumat, 20 September 2024 yang lalu.
"Ya dari 4 saksi yang dijadwalkan pemeriksaan di hari Jumat yang lalu. Semua saksi hadir dan penyidik mendalami terkait perintah pengaturan pemenang lelang yang dilakukan oleh para tersangka," kata Tessa di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta, dikutip, Selasa (24/9/2024).
Tessa melanjutkan, saat ini penyidik masih mendalami bagaimana pengaturan pemenang lelang di Pemkot Semarang.
"Ya itu yang sementara didalami oleh penyidik bagaimana pengaturannya dan segala halnya yang berkaitan dengan pengaturan tersebut," ujarnya.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, empat orang saksi yang diperiksa KPK pada 20 September 2024 di antaranya Kepala Bidang Permukiman Disperkim Kota Semarang Irawan Ilham Prajamukti (ILP), Sub Koordinator layanan pengadaan secara elektronik Bagian Pengadaan Barang/Jasa (BPBJ) Kota Semarang Rama Sandi (RS), Mantan Kepala Bagian BPBJ Kota Semarang Junaedi (J).
Untuk diketahui, KPK penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan barang atau jasa di lingkungan Pemkot Semarang 2023–2024, dugaan pemerasan terhadap pegawai negeri insentif pemungutan pajak dan retribusi daerah Kota Semarang, serta dugaan penerimaan gratifikasi tahun 2023–2024.
Dari kasus tersebut, diketahui sejumlah pihak terlibat semisal Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu, suami Ita yang juga Ketua Komisi D DPRD Jateng, Alwin Basri Direktur PT Chimarder777 dan PT Rama Sukses Mandiri sekaligus Ketua Gapensi Semarang, Martono dan Direktur Utama PT Deka Sari Perkasa, P Rachmat Utama Djangkar.
Dalam proses penyidikan berjalan, setidaknya sudah 10 rumah serta 46 kantor dinas dan organisasi perangkat daerah digeledah KPK sejak 17–25 Juli 2024 untuk mencari barang bukti terkait kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemkot Semarang. Selain itu Tim penyidik KPK mengamankan sejumlah barang bukti diduga terkait dengan perkara yang sedang diusut.
Mulai dari dokumen APBD 2023–2024, dokumen pengadaan masing-masing dinas, hingga uang pecahan rupiah yang berjumlah Rp 1 miliar dan euro berjumlah 9.650.
(*)