Jumat, 3 Mei 2024

Kasus Korupsi Jalan Tenggarong, Loa Kulu dan Loa Janan, Dua Terdakwa Resmi di Meja Hijaukan

Selasa, 26 September 2023 17:40

Tersangka kasus korupsi Syahranie dan Arie Sunanda saat didudukan dalam kursi pesakitan di PN Tipikor Samarinda, pada Selasa (26/9/2023). (IST)

POLITIKAL.ID -  Selasa (26/9/2023) siang tadi, kasus korupsi pengerjaan Jalan di kawasan Tenggarong, Loa Kulu dan Loa Janan Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), Kalimantan Timur (Kaltim) akhirnya resmi dimeja hijaukan di Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Samarinda.

Pada kursi pesakitan, dua terdakwa yakni Arie Sunanda yang merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kukar tahun 2020.

Dan terdakwa kedua Syahranie sebagai Penyedia barang atau Kontraktor yang juga sebagai Dirut PT BAG.

Data dihimpun media ini, kedua terdakwa masuk di persidangan dengan dua nomor perkara berbeda.

Pertama, tersangka Syahranie tercatat dengan nomor perkara 48/Pid.Sus-TPK/2023/PN Smr pada Rabu (20/9/2023) kemarin.

Sedangkan terdakwa Arie Sunanda diketahui tercatat dengan nomor perkara 49/Pid.Sus-TPK/2023/PN Smr.
Dari http://sipp.pn-samarinda.go.id/detil_perkara, jadwal sidang pertama Syahranie diagendakan pada hari Selasa (26/9/2023) saat ini. Sedangkan Arie Sunanda pada Rabu (27/9/2023) esok hari. Namun terpantau, pada hari ini kedua terdakwa telah menjalani persidangan awal mereka dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kaltim.

Sebagaimana yang diketahui, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1), pasal 3 jo pasal 18 UU RI No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP

Halaman 
Tag berita:
Berita terkait