Kamis, 21 November 2024

Kasus Korupsi Tol Japek, Kejagung RI Kembali Tetapkan Satu Tersangka Baru

Rabu, 7 Agustus 2024 20:53

Tim Penyidik Kejagung RI saat melakukan eksekusi penahanan terhadap DP sebagai tersangka baru kasus korupsi Tol Japek. (IST)

POLITIKAL.ID, JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia (RI) kembali melanjutkan perkara korupsi pekerjaan pembangunan (design and build) Jalan Tol Jakarta-Cikampek (Japek) II Elevated ruas Cikunir-Karawang Barat, termasuk on/off ramp pada Simpang Susun Cikunir dan Karawang Barat, dengan menetapkan satu tersangka baru pada, Selasa (6/8/2024).

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Kuntadi melalui Kapuspenkum Kejagung RI, Harli Siregar kalau tersangkabaru itu memiliki jabatan selaku Kuasa KSP PT Waskita Aset bernama DP. Ia ditetapkan sebagai tersangka usai dilakukan pemeriksaan sebagai saksi dengan dua orang lainnya.

“Bahwa berdasarkan fakta persidangan, hari ini tim penyidik memeriksa 3 (tiga) orang saksi untuk dimintai keterangan, dan setelah memperoleh alat bukti yang cukup, Tim Penyidik kembali menetapkan satu orang sebagai tersangka, yaitu DP selaku kuasa KSO PT Waskita–Acset,” jelas Harli dalam siaran tertulisnya.

Setelah dilakukan pemeriksaan kesehatan dan dinyatakan sehat, DP yang ditetapkan sebagai tersangka langsung dilakukan penahanan untuk 20 ke depan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung.

Dirincikan Harli, pada kasusnya, DP diyakini bersalah karena telah melakukan upaya memperkaya diri dengan peran sebagai berikut.

“Bahwa setelah PT Jakarta Jalanlayang Cikampek (JJC) menandatangani Perjanjian Pengusahaan Jalan Tol (PPJT) dengan Badan Pengelola Jalan Tol (BPJT) yang bernilai Investasi sebesar Rp16.233.409.000.000. Kemudian PT. JJC akan melakukan lelang konstruksi jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated sepanjang 36,4 Km,” kata Harli.

“Sebelum dilakukan lelang konstruksi tersebut, DP selaku Kuasa KSO PT Waskita–Acset dan TBS selaku perwakilan PT Bukaka bersekongkol untuk mengurangkan volume yang ada pada Basic Design tanpa dilakukan kajian terlebih dahulu, selanjutnya perubahan tersebut digunakan secara sadar oleh DD dan YM sebagai dasar pelelangan dengan pengkondisian agar hanya DP yang memenangkan lelang tersebut,” katanya lagi.

Kemudian pada saat pelaksanaan pembangunan konstruksi berlangsung, tersangka DP kembali melakukan pengurangan volume tanpa didukung kajian terlebih dahulu.

“Bahwa perbuatan tersangka telah merugikan keuangan negara sebesar Rp510.085.261.485,41. Perbuatan Tersangka DP melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (K.3.3.1),” pungkasnya.

(tim redaksi)

Tag berita:
Berita terkait