Hukum dan Kriminal
Trending

Kasus Kuota Haji, KPK Periksa Mantan Pejabat Kemenag

POLITIKAL.ID –  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan pemeriksaan terhadap mantan Direktur Pelayanan Haji Luar Negeri Kementerian Agama (Kemenag) RI, Subhan Cholid, pada Rabu (12/11). Pemeriksaan ini terkait dugaan penyimpangan dalam pembagian kuota haji tambahan untuk pelaksanaan ibadah haji tahun 2024.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa tim penyidik mendalami pengetahuan Subhan mengenai mekanisme pembagian kuota tambahan yang disebut menggunakan skema 50:50, serta penyediaan layanan bagi jemaah haji.

“Dalam pemeriksaan terhadap saksi Sdr SC hari ini, penyidik mendalami pengetahuannya terkait pembagian kuota haji 50:50, serta penyediaan layanan bagi jemaah haji,” ujar Budi melalui keterangan tertulis.

Tambahan kuota haji tersebut diperoleh setelah Presiden RI ke-7 Joko Widodo melakukan pertemuan bilateral dengan Putra Mahkota yang juga Perdana Menteri (PM) Kerajaan Arab Saudi Mohammed bin Salman Al-Saud pada 19 Oktober 2023 lalu.

Berdasarkan Pasal 64 ayat 2 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, kuota haji khusus ditetapkan sebesar 8 persen dari kuota haji Indonesia.

Kuota haji khusus terdiri atas jemaah haji khusus dan petugas haji khusus.

Lebihnya yakni 92 persen diperuntukkan untuk kuota haji reguler.

Tambahan kuota haji sebanyak 20.000 seharusnya dibagikan untuk jemaah haji reguler sebanyak 18.400 atau setara dengan 92 persen, dan kuota haji khusus sebanyak 1.600 atau setara dengan 8 persen.

Dengan demikian, seharusnya haji reguler yang semula hanya 203.320 akan bertambah menjadi 221.720 orang. Sementara haji khusus yang semula 17.680 akan bertambah menjadi 19.280 orang.

Namun, yang terjadi justru pembagiannya dibagi menjadi 10.000 untuk kuota haji reguler dan 10.000 untuk kuota haji khusus.

KPK Periksa Ratusan Biro Perjalanan Haji dan Umrah 

KPK telah memeriksa lebih dari 350 biro perjalanan haji dan umrah atau Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan bahwa pemeriksaan terhadap ratusan PIHK tersebut dilakukan secara paralel. Hal ini untuk mendalami dugaan kerugian negara yang timbul akibat praktik korupsi dalam pengelolaan kuota haji.

“Sampai dengan saat ini sudah lebih dari 350 travel yang diperiksa, paralel untuk kebutuhan penghitungan kerugian negaranya,” ujar Budi melalui keterangan tertulis pada Selasa (11/11).

Penyidik KPK sebelumnya telah melakukan pemeriksaan terhadap PIHK di wilayah Jawa Timur. Kini, penyidikan diperluas ke wilayah lain, termasuk Sulawesi Selatan dan Kalimantan Timur.

“Pekan kemarin, penyidik melakukan pemeriksaan terhadap biro-biro travel di wilayah Sulawesi Selatan dan Kalimantan Timur,” ungkap Budi.

Langkah ini menunjukkan bahwa penyidikan tidak hanya terfokus pada satu daerah. Melainkan mencakup berbagai provinsi untuk mendapatkan gambaran menyeluruh mengenai praktik penyalahgunaan kuota haji.

Budi menegaskan bahwa setiap keterangan dari PIHK sangat penting dalam proses penyidikan. Oleh karena itu, bagi biro perjalanan yang belum memenuhi panggilan pemeriksaan, KPK akan menjadwalkan ulang. Hal ini agar mereka tetap dapat memberikan informasi yang dibutuhkan.

“Bagi PIHK yang belum memenuhi panggilan pemeriksaan, akan dilakukan penjadwalan kembali karena setiap keterangan dari PIHK dibutuhkan dalam penyidikan perkara ini,” sambungnya.

KPK Akan ke Arab Saudi

KPK berencana untuk meninjau langsung lokasi pelaksanaan haji di Arab Saudi. Hal ini dilakukan untuk mempercepat proses penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji di Kementerian Agama (Kemenag) 2023-2024.

“Mudah-mudahan kami bisa lebih cepat menanganinya karena ada rencana juga kami harus mengecek ke lokasi,” kata Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam keterangannya yang dikutip, Selasa (11/11/2025).

Asep mengatakan, peninjauan ini akan dilakukan untuk memastikan ketersediaan tempat dan akomodasi atas penambahan kuota haji 2024 sebagai 20.000 kuota dari pemerintah Arab Saudi.

“Nanti kita juga akan melakukan pengecekan, karena ini kemudian menjadi polemik bahwa ada yang beranggapan bahwa dengan tambahan itu akan memerlukan lokasi, tempat, dan lain-lain,” tuturnya.

Hal ini, kata Asep, juga dilakukan untuk mematahkan adanya asumsi bahwa kuota haji tambahan harus dibagi 50:50 antara reguler dan khusus, karena kurangnya tempat untuk para jamaah haji reguler di Arab Saudi.

Di saat yang sama, Asep meyakini bahwa pemerintah Arab Saudi telah menyediakan tempat untuk para jamaah Indonesia ketika memberikan kuota tambahan tersebut.

(*)

Show More

Related Articles

Back to top button