Sabtu, 22 Februari 2025

Hukum

Kejagung Hormati Putusan Hakim Pengadilan Tinggi Jakarta di Vonis Harvey Moeis

Kamis, 13 Februari 2025 14:33

https://beritaobserver.com/wp-content/uploads/2024/06/kapuspenkum-Harli-Siregar.jpeg

POLITIKAL.ID - Kejaksaan Agung (Kejagung) turut memberikan tanggapannya terkait dengan putusan banding vonis pengusaha Harvey Moeis di kasus kasus korupsi timah yang merugikan negara Rp 300 triliun.

Dalam kasus ini, Majelis Hakim memperberat hukuman pengusaha Harvey Moeis menjadi 20 tahun penjara dari yang sebelumnya hanya divonis 6,5 tahun penjara.

Kejagung merespon dengan mengatakan menghormati putusan hakim Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta.

"⁠Tentu kita menghormati putusan yang telah diambil oleh hakim atas banding JPU, apalagi yang bersangkutan dihukum penjara maksimal selama 20 tahun termasuk pengenaan uang pengganti dan subsidernya," kata Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar, kepada wartawan, Kamis (13/2/2025).

Kejagung menyebut hakim Pengadilan Tinggi memiliki kewenangan untuk sepakat atau tidak dengan putusan pengadilan tingkat pertama.

"Inilah mekanisme persidangan dimana hakim pengadilan yang lebih tinggi boleh sependapat atau tidak sependapat dengan putusan pengadilan di bawahnya dengan pertimbangan-pertimbangannya antara lain aspek keadilan hukum dan masyarakat," kata Harli.

Sebelumnya Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta memperberat hukuman pengusaha Harvey Moeis menjadi 20 tahun penjara dalam kasus korupsi timah yang merugikan negara Rp 300 triliun. Vonis hakim lebih tinggi dari tuntutan jaksa.

Halaman 
Tag berita:
Berita terkait