POLITIKAL.ID – Jelang pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024, Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia memastikan akan menunda seluruh proses hukum yang bisa menjerat pada calon kepada daerah.
Hal itu dikonfirmasi oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar yang menyatakan kalau langkah ini diambil untuk memastikan kontestasi demokrasi berjalan objektif dan bebas dari manipulasi politik.
Penundaan proses hukum ini, lanjut Harli, dilakukan bukan karena untuk melindungi para pelanggar hukum. Melainkan untuk menjaga integritas proses demokrasi selama berlangsungnya proses Pilkada serentak 2024.
"Saya mau tegaskan dua hal, pertama bukan berarti hukum melindungi kejahatan. Kedua, kami ingin menjaga objektivitas dari proses demokrasi agar tidak ada kampanye hitam, sehingga tidak ada calon yang memanfaatkan isu hukum untuk menjatuhkan calon lain," ujar Harli, Senin (2/9/2024).
Menurut Harli, Kejagung berupaya memastikan agar kontestasi politik berjalan adil. Hal itu dilakukan dengan memberikan kesempatan yang sama kepada setiap calon untuk berpartisipasi tanpa adanya tekanan atau manipulasi melalui isu hukum.