Minggu, 24 November 2024

Kejati Kaltim Bakal Panggil Pelaksana Proyek Pejabat, Terkait Ambruknya Pembangunan Hanggar Bandara BSB

Kamis, 5 November 2020 3:20

IST

POLITIKAL.ID, SAMARINDA - Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur (Kejati Kaltim) beraudensi dengan mahasiswa dari Gabungan Pembangunan Peduli Pembangunan Kalimantan Timur (GMPPKT), Kamis (5/11/2020).

Mahasiswa meminta agar laporan pembangunan hanggar Bandara Samarinda Baru tahun 2012-2013 yang ambruk segera diusut.

Sebelumnya laporan GMPPKT telah diberikan tanggal 14 September silam. Namun dari penuturan Kasi C Bidang Intel Kejati Kaltim Erwin mengatakan pihaknya saat ini telah memanggil beberapa orang yang diduga terlibat dalam pemanggilan tersebut.

Seharusnya pihak Kejati telah memanggil beberapa pejabat ataupun pihak kontraktor yang diduga terlibat dalam pembangunan tersebut pada tahun 2012 sampai 2013 pada hari ini.

Namun yang bersangkutan kata Erwin telah dipanggil pihak Polda Kaltim untuk memberikan keterangan terkait kasus serupa.

"Harusnya hari ini. Karena yang bersangkutan kebetulan juga berada di Balikpapan jadinya mereka dipanggil Polda Kaltim terlebih dahulu," kata Erwin.

Untuk itu pihaknya berencana memanggil ulang beberapa orang yang terlibat dalam pembangunan Bandara tersebut. "Rencananya kalau tidak minggu depan atau dua Minggu lagi," ujar Erwin.

Berita sebelumnya Gabungan Mahasiswa Peduli Pembangunan Kalimantan Timur (GMPPKT) melakukan aksi unjuk rasa di depan kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Timur (Kaltim), Kamis (5/11/2020).

Mereka menuntut kembali Kejati Kaltim untuk mengusut pembangunan hanggar Bandara Samarinda Baru (BSB) atau APT Pranoto tahun 2012-2013.

Berdasarkan dari temuan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tahun anggaran 2012 dan 2013 nomor 22/HP/XIX/08/2015 senilai Rp 9,3 miliar. Pembangunan Bandara tersebut ambruk dan dianggap merugikan negara karane diduga ada indikasi pengurangan material.

Sebelumnya pihaknya telah melayangkan laporan dengan kasus serupa ke Kejati. Namun hingga saat ini belum ada respon dari pihak Kejati.

"Saya Meminta Kejati Kaltim memanggil Dishub pada saat itu, ppatk dan kontraktor pada tahun 2012-2013," kata kordinator aksi sekaligus ketua GMPPKT Adhar.

Pihaknya enggan menjelaskan siapa saja tokoh yang terlibat. Sebab, patokan yang mereka dapat berdasarkan laporan LHP BPK. "Dalam laporan LHP BPK hanya menjelaskan Dishub, KPA dan PPTK serta penyedia jasa saat itu," ucap Adhar. (*)

Tag berita:
Berita terkait