Kejati Kaltim Kembangkan Penyidikan Korupsi Tambang di Lahan HPL Transmigrasi, Dua Tersangka Baru Ditahan

POLITIKAL.ID – Penyidik terus membongkar dugaan korupsi penambangan di atas lahan Hak Pengelolaan (HPL) Nomor 01 milik Kementerian Transmigrasi di Kalimantan Timur. Terbaru, Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur menahan dua tersangka berinisial DA dan GT pada Kamis (26/2/2026) malam, memperluas perkara yang sebelumnya telah menjerat satu direktur perusahaan tambang.
Langkah tersebut menandai babak baru dalam penyidikan kasus tambang ilegal di kawasan transmigrasi yang diduga merugikan negara hingga ratusan miliar rupiah.
Dua Klaster Waktu Penyidikan Korupsi Tambang HPL
Kepala Seksi Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejati Kaltim, Danang Prasetyo Dwiharjo, menjelaskan penahanan terhadap DA dan GT merupakan bagian dari pengembangan perkara yang telah berjalan.
“Di kesempatan malam hari ini kita melakukan upaya paksa penahanan terhadap kedua tersangka yaitu si DA dan GT,” ujar Danang kepada awak media di Kantor Kejati Kaltim.
Ia menegaskan perkara ini terbagi dalam dua klaster waktu, yakni periode 2001–2007 dan periode setelah 2007 hingga 2012 sebelum terbit izin resmi.
“Ini kan klasternya dua itu. Yang pertama maupun yang berikutnya. Kalau perbuatannya sama, melakukan penambangan yang tidak benar di HPL tadi, milik Kementerian Transmigrasi,” tegasnya.
Sebelumnya, penyidik telah menetapkan BT, mantan direktur di sejumlah perusahaan tambang periode 2001–2007 sebagai tersangka. Kini, penyidik memperluas tanggung jawab pidana terhadap periode lanjutan.
“Ini dari tahun setelah 2007 sampai 2012, sebelum terbit izin,” jelas Danang.
Tambang Ilegal di Lahan Transmigrasi 1.800 Hektare
Penyidikan mengungkap dugaan aktivitas tambang berlangsung di atas lahan sekitar 1.800 hektare kawasan transmigrasi di Kecamatan Tenggarong Seberang, Kutai Kartanegara.
“1800 hektar,” sebut Danang.
Lahan tersebut sejak dekade 1980-an diperuntukkan bagi warga transmigran. Sebagian telah bersertifikat atas nama masyarakat, sementara sebagian lainnya masih berstatus HPL milik negara.
Danang menegaskan para tersangka tetap menjalankan aktivitas penambangan meski kawasan tersebut bukan diperuntukkan bagi pertambangan.
Kerugian Negara Berpotensi Melebihi Rp500 Miliar
Dalam perkara ini, kerugian negara sebelumnya mencapai sekitar Rp500 miliar. Nilai tersebut berasal dari dugaan hasil penjualan batu bara secara melawan hukum serta kerusakan kawasan transmigrasi.
Namun, angka itu belum final.
“Masih dihitung. Kayaknya lebih dari kemarin,” kata Danang.
Saat ada pertanyaan apakah kerugian negara bisa melebihi Rp500 miliar, ia menjawab, “Iya, saya yakin itu.”
Ia memastikan audit lanjutan masih berjalan dan hasil evaluasi akan ada pengumuman setelah perhitungan lebih rinci selesai.
“Nanti kerucutnya ketemu itu. Sabar dulu ya,” ujarnya.
Alur Jual Beli Batu Bara Pemeriksaan Per Hari
Tak hanya fokus pada aspek perizinan dan penggunaan lahan, penyidik juga mendalami distribusi hasil tambang.
“Kalau jual belinya batu baranya juga ditelisik apa? Iya,” jawab Danang.
Ia menegaskan pihaknya akan memeriksa alur penjualan secara detail.
“Alur batu baranya nanti satu-satu per harian kita cek semua itu,” tegasnya.
Menurutnya, aspek penjualan menjadi komponen penting dalam menentukan besaran kerugian negara.
“Ketidakbenaran yang kita anggap itu rugi negara,” ujarnya.
Penyidikan Masih Terbuka untuk Tersangka Lain
Kedua tersangka berdomisili di luar Kalimantan Timur. Namun proses hukum berjalan lancar.
“Yang bersangkutan kooperatif. Jadi datang dari Jakarta ke Samarinda,” kata Danang.
Penyidik bahkan telah mendatangi salah satu kediaman tersangka untuk menyampaikan proses hukum.
“Kami sempat datangi salah satu kediamannya, kami sampaikan. Jadi ya bersangkutan kooperatif datang,” tambahnya.
Terkait barang bukti, Danang belum merinci secara detail.
“Nantilah kalau disita, pasti ada,” ujarnya singkat.
Ia memastikan penyidikan kasus korupsi tambang di lahan HPL transmigrasi ini belum berhenti.
“Masih lah,” katanya saat ditanya kemungkinan adanya tersangka tambahan.
Dengan luasan lahan mencapai ribuan hektare dan nilai kerugian negara yang berpotensi menembus lebih dari setengah triliun rupiah, perkara ini menjadi salah satu kasus besar sektor pertambangan di Kalimantan Timur.
Kejati Kaltim menegaskan akan terus mengurai seluruh rantai tanggung jawab, termasuk kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam aktivitas tambang ilegal di atas lahan HPL tersebut.
(Redaksi)





