Kejati Kaltim Klarifikasi, CV AJI dan PT JMB Bukan Satu Rangkaian Kasus

POLITIKAL.ID – Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur (Kejati Kaltim) memperluas penyidikan dugaan korupsi di sektor pertambangan dengan menegaskan bahwa kasus yang melibatkan CV Alam Jaya Indah (AJI) berdiri sendiri dan tidak berkaitan dengan perkara PT Jembayan Muara Bara (JMB).
Asisten Pidana Khusus Kejati Kaltim, Gusti Hamdani, menyebutkan bahwa tim penyidik saat ini menangani lebih dari satu perkara dan sebagian masih dalam tahap pendalaman.
“Kalau penyidikan teman-teman bersama kami, memang belum bisa kami informasikan secara terbuka. Tapi terkait SDM, ada kegiatan penyidikan lainnya,” ujarnya kepada awak media, Jumat (27/3/2026).
Ia menegaskan, penggeledahan di Kantor Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kaltim beberapa waktu lalu merupakan bagian dari penyidikan lain, termasuk perkara CV AJI, bukan lanjutan dari kasus PT JMB.
Penyidikan CV AJI Fokus pada Aktivitas 2019–2020
Penyidik Kejati Kaltim kini menelusuri aktivitas operasional CV AJI pada periode 2019 hingga 2020. Perusahaan tersebut diketahui mengantongi Izin Usaha Pertambangan (IUP) sejak 4 Mei 2015.
Kepala Dinas ESDM Kaltim, Bambang Arwanto, membenarkan adanya pemeriksaan terhadap pejabat teknis di instansinya, termasuk Kepala Bidang Mineral dan Batu Bara (Minerba).
“Memang kepala bidang minerba dimintai keterangan terkait CV AJI, karena yang menangani hal tersebut ada di bidang itu,” jelas Bambang.
Ia juga menegaskan bahwa dugaan yang diselidiki tidak berkaitan dengan penerbitan izin.
“Kasus ini berkaitan dengan kegiatan tahun 2019 sampai 2020. IUP-nya sendiri terbit sebelum saya menjabat,” katanya.
Penggeledahan ESDM Kaltim untuk Kumpulkan Bukti
Dalam upaya mengumpulkan alat bukti, penyidik telah melakukan penggeledahan di Kantor ESDM Kaltim pada Senin (16/3/2026). Tim menyisir sejumlah ruangan dan mengamankan dokumen serta perangkat elektronik.
Menurut Bambang, langkah tersebut merupakan prosedur yang wajar karena seluruh data pertambangan kini terpusat di tingkat provinsi.
“Sekarang semua data pertambangan ada di provinsi. Di kabupaten sudah tidak ada lagi dinas ESDM. Jadi wajar kalau penyidik mengambil data di sini,” tegasnya.
Ia memastikan pihaknya mendukung penuh proses hukum.
“Kami menghormati proses hukum dan siap mendukung dengan data yang diperlukan,” tambahnya.
Dugaan Selisih RKAB Jadi Sorotan
Penyidikan juga mengarah pada dugaan ketidaksesuaian antara kuota Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) dengan realisasi produksi.
CV AJI tercatat memperoleh kuota 400.000 metrik ton pada 2022. Namun realisasi pengapalan batubara periode Januari hingga November 2023 mencapai 595.889 metrik ton.
Selisih tersebut menjadi perhatian penyidik karena berpotensi mengindikasikan pelanggaran hukum serta kerugian negara.
Kejati Kaltim Dalami Lebih dari Satu Perkara
Kejati Kaltim terus mendalami berbagai dokumen dan keterangan saksi untuk mengungkap konstruksi perkara secara menyeluruh. Penanganan kasus tidak hanya terfokus pada satu perkara besar, melainkan berkembang ke beberapa lini di sektor pertambangan.
Hingga kini, penyidik belum mengungkap besaran kerugian negara maupun pihak yang akan dimintai pertanggungjawaban. Proses penyidikan masih berjalan dan berpotensi berkembang seiring ditemukannya bukti baru.
(Redaksi)





