Kejati Kaltim Kumpulkan Data Soal Dugaan Monopoli Bankeu Kukar dan Paser
Rabu, 31 Maret 2021 4:41
IST
POLITIKAL.ID, SAMARINDA - Penyelidikan kasus dugaan monopoli Bantuan Keuangan untuk Kukar dan Paser terus berlanjut. Pengumpulan data terkait dugaan kasus monopoli dana bantuan keuangan (Bankeu) APBD Kaltim 2020 dipastikan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kaltim masih terus berlanjut. Kasi Penkum Kejati Kaltim Faried menuturkan, pihaknya masih terus bergerak mengumpulkan bukti-bukti terkait laporan sekelompok mahasiswa yang telah resmi diterima korps Adhyaksa beberapa bulan yang lalu. "Soal Bankeu ini masih dalam tahap pengumpulan data," ujarnya saat dihubungi awak media melalui sambungan telepon seluler, Rabu (31/3/2021). Data yang telah dihimpun Kejati Kaltim, kata Faried, masih sebatas laporan dan bukti-bukti yang dilampirkan oleh mahasiswa beberapa bulan lalu. "Masih sebatas data kemarin juga," ungkapnya. Sebagai informasi, berdasarkan data alokasi dana Bankeu tahun anggaran 2020 untuk Kabupaten Paser sekitar Rp 200 miliar lebih. Data tersebut tertuang dalam lampiran surat buku APBD Provinsi Kaltim Tahun Anggaran 2020 : 978/5024/1575 - III/BPKAD Tanggal : 08 September 2020. Alokasi dana Bankeu itu untuk puluhan kegiatan atau proyek yang di antaranya untuk program peningkatan jalan dan pembangunan jalan. Usulan anggaran itu dibahas anggota dewan periode 2014-2019 lalu dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD). Sementara berdasarkan surat menggunakan kop Gubernur Kaltim ditujukan ke Bupati Kutai Kartanegara, Nomor : 978/5616/1614 - III/BPKAD, Perihal : Tambahan Alokasi Belanja Bantuan Keuangan Perubahan APBD TA 2020 Setelah Klarifikasi. Surat tersebut diterbitkan 21 September 2020. Tercatat sebanyak tujuh item tambahan alokasi belanja Bantuan Keuangan Pemprov Kaltim kepada Kabupaten Kukar. Diduga alokasi dana belanja bantuan keuangan TA 2020 disinyalir ada indikasi "pengaturan atau permainan" yang dikendali oleh beberapa oknum pejabat dan pengusaha. (001)
Berita terkait