Daerah

Kejati Kaltim Tetapkan Eks Kadistamben Kukar HM Periode 2005–2008 sebagai Tersangka Korupsi Tambang di Lahan HPL

POLITIKAL.ID – Penyidik Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur menetapkan HM, mantan Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Kutai Kartanegara periode 2005–2008, sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi aktivitas penambangan batu bara di lahan negara.

Penyidik menetapkan HM sebagai tersangka setelah menemukan bukti cukup terkait dugaan penyalahgunaan kewenangan pengawasan pertambangan di Kutai Kartanegara.

Penetapan tersangka berlangsung di Samarinda pada Kamis (5/3/2026) setelah penyidik menyelesaikan serangkaian pemeriksaan saksi serta pengumpulan dokumen dalam proses penyidikan perkara tersebut.

Kepala Seksi Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejati Kaltim, Danang Prasetyo Dwiharjo, menjelaskan bahwa penyidik menemukan minimal dua alat bukti yang cukup sebelum menetapkan HM sebagai tersangka.

“Berdasarkan hasil penyidikan, tim penyidik telah memperoleh minimal dua alat bukti yang cukup sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP, khususnya Pasal 90 ayat (1), yang menguatkan dugaan keterlibatan tersangka HM dalam perkara ini,” ujar Danang kepada wartawan.

Penyidik Tahan Eks Kadistamben Kuka HM di Rutan Samarinda

Setelah menetapkan HM sebagai tersangka, penyidik langsung menahan yang bersangkutan pada hari yang sama untuk kepentingan proses penyidikan yang masih berlangsung.

Tim penyidik menempatkan HM di Rumah Tahanan Negara Kelas I Samarinda selama 20 hari, terhitung sejak 5 Maret 2026 hingga proses pemeriksaan lanjutan selesai.

Danang menjelaskan bahwa penyidik mengambil langkah penahanan karena ancaman hukuman dalam perkara tersebut melebihi lima tahun penjara.

Selain itu, penyidik juga mempertimbangkan potensi tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi perbuatannya selama proses penyidikan berlangsung.

“Pertimbangan penahanan merujuk pada ketentuan Pasal 100 ayat (1) dan ayat (5) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP,” jelas Danang.

Dugaan Tambang Ilegal di Lahan HPL Transmigrasi

Kasus ini bermula dari aktivitas penambangan batu bara di lahan HPL Nomor 01 milik Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi yang merupakan aset negara.

Lahan tersebut seharusnya tidak dapat berfungsi untuk kegiatan pertambangan tanpa izin resmi dari kementerian yang berwenang.

Namun penyidik menemukan indikasi bahwa beberapa perusahaan melakukan aktivitas penambangan di kawasan tersebut pada sekitar tahun 2007.

Perusahaan yang terlibat antara lain PT JMB, PT ABE, dan PT KRA yang diduga melakukan kegiatan penambangan ilegal.

Penyidik menduga tersangka HM tidak menjalankan fungsi pengawasan secara optimal saat menjabat sebagai Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Kutai Kartanegara.

Kondisi tersebut jadi dugaan membuka peluang bagi perusahaan melakukan aktivitas penambangan batu bara di kawasan HPL negara tanpa hambatan berarti.

Jumlah Tersangka dalam Perkara Terus Bertambah

Penyidik Kejati Kaltim sebelumnya telah menetapkan dugaan beberapa tersangka lain yang terlibat dalam aktivitas pertambangan ilegal tersebut.

Dua mantan pejabat daerah lebih dulu menjadi tersangka, yakni BH periode 2009–2010 dan ADR periode 2011–2013.

Penyidik menahan keduanya pada 18 Februari 2026 setelah menemukan bukti yang menguatkan dugaan keterlibatan mereka dalam perkara tersebut.

Selanjutnya penyidik juga menetapkan tersangka berinisial BT pada 23 Februari 2026 dalam rangka pengembangan kasus yang sama.

Penyidik kemudian menetapkan DA dan GT sebagai tersangka pada 26 Februari 2026 yang menjabat direktur perusahaan tambang terkait.

Penyidik menduga PT JMB, PT ABE, dan PT KRA melakukan aktivitas penambangan batu bara di kawasan HPL milik negara tanpa izin resmi dari kementerian terkait.

Dugaan Kerugian Negara Capai Rp500 Miliar

Penyidik memperkirakan kerugian negara dalam perkara ini mencapai sekitar Rp500 miliar berdasarkan hasil penyelidikan sementara yang tim penyidik lakukan.

Kerugian tersebut berasal dari hasil penjualan batu bara yang ditambang secara tidak sah dari kawasan HPL milik negara.

Selain kerugian finansial, aktivitas penambangan ilegal juga menimbulkan dampak kerusakan lingkungan di kawasan tersebut.

Meski demikian, penyidik masih melakukan penghitungan bersama auditor untuk memastikan nilai kerugian negara secara lebih akurat.

“Kami masih melakukan proses penghitungan bersama auditor untuk mendapatkan akumulasi kerugian negara secara pasti,” kata Danang.

Penyidik Kejati Kaltim memastikan proses penyidikan perkara ini masih terus berjalan dan berpotensi mengungkap keterlibatan pihak lain dalam kasus tersebut.

(Redaksi)

Show More

Related Articles

Back to top button