Jumat, 22 November 2024

Kementerian ESDM Ajukan Banding di PTUN Jakarta, Jatam Kaltim Bersama Warga Dairi Sumut Ajukan Keberatan

Selasa, 29 Maret 2022 19:46

IST

POLITIKAL.ID, SAMARINDA - Warga Kabupaten Dairi, Sumatera Utara bersama Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) Kaltim selaku pemohon mengajukan surat keberatan kepada Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Jakarta atas banding yang dilakukan Kementerian ESDM terhadap Putusan Komisi Informasi Pusat (KIP) yang mengabulkan gugatan pemohon. Informasi dihimpun, pasca dua kemenangan warga dalam gugatan sengketa informasi publik oleh warga Dairi dan JATAM Kaltim, 20 Januari 2022 lalu di KIP. ESDM tidak membuka informasi yang telah ditetapkan sebelumnya sebagai informasi publik. Upaya ini dilakukan ESDM dengan melayangkan keberatan kepada KIP terkait dua putusan terpisah itu. Upaya tersebut dinilai para penggugat sebagai sikap tertutup Kementrian ESDM dan berusaha menyembunyikan informasi berupa dokumen-dokumen yang dimohonkan, baik Serly Siahaan (warga Dairi) maupun Pradarma Rupang (JATAM Kaltim) dalam permohonan informasi yang digugat ke KIP. Padahal seluruh dokumen yang dimohonkan telah dinyatakan terbuka untuk publik dengan membatalkan SK Menteri ESDM Nomor 002 Tahun 2019, tentang Klasifikasi Informasi yang Dikecualikan Sub Sektor Mineral dan Batubara yang menyebutkan bahwa dokumen kontrak PKP2B dan Kontrak Karya (KK) beserta perubahannya. "Gugatan tersebut menjadi terobosan penting karena memberikan legitimasi bahwa kontrak pertambangan dari perusahaan tambang mineral dan batu bara menjadi terbuka bagi publik," kata Muhammad Jamil, Kuasa Hukum JATAM Nasional dalam siaran persnya, Selasa (29/3/2022). Karena itu, warga Dairi dan Jatam Kaltim akan menyerahkan jawaban atas keberatan yang telah diajukan menteri ESDM yang menyembunyikan data KK Pertambangan dan Kontrak Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B), serta daftar nama, profesi, jabatan, rekaman, dan notulensi pengajuan Perpanjangan kelanjutan PKP2B menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK). Untuk diketahui, Kamis, 20 Januari 2022 lalu, Majelis Hakim Komisi Informasi Pusat (KIP) mengabulkan permohonan keterbukaan informasi yang diajukan Serli Siahaan, warga Dairi, Sumatera Utara, melawan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) terkait Kontrak Karya (KK) dan status operasi produksi terbaru pertambangan PT Dairi Prima Mineral (DPM). "Beberapa kontrak pertambangan yang kini dapat dibuka publik, antara lain PT Kaltim Prima Coal (KPC), PT Arutmin, PT Berau Coal (BC), PT Multi Harapan Utama (MHU) dan PT Kideco Jaya Agung. Selain kelima kontrak tersebut, kontrak perpanjangan izin PT. Arutmin juga disebut terbuka untuk publik, termasuk dengan dokumen evaluasi, rekaman dan catatan notulensi dari evaluasi pengajuan perpanjangan kontrak PKP2B PT Arutmin," ungkapnya. Namun, bukannya segera melaksanakan putusan Hakim Komisioner KIP untuk tidak mengklasifikasi kontrak pertambangan sebagai informasi tertutup, Kementerian ESDM tetap pada sikapnya menutup informasi 5 perusahaan besar tambang batubara dan menyatakan bahwa mereka akan naik banding. "Bebalnya pemerintah yang menutup rapat informasi publik menjadikan rakyat di lingkar tambang kian menderita. Begitu tertutupnya, sejumlah kewajiban perusahaan seperti penutupan lubang tambang dan pemulihan lahan kritis yang seharusnya dilaksanakan pasca tambang, dengan mudah diklaim telah dilaksanakan walau dalam prakteknya di lapangan bertolak belakang," terangnya. Karena itu, koalisi meminta agar pelaksanaan putusan KIP dijalankan dengan membuka dokumen 5 kontrak perusahaan pemegang PKP2B, dokumen evaluasi, dokumen Notulensi serta dokumen perpanjangan kontrak. "Meminta kepada Presiden Jokowi untuk memerintahkan Menteri ESDM RI agar mencabut langkah banding dari Putusan KIP dimana Langkah ESDM RI justru bentuk pembangkangan dari mandat UU dimana Keselamatan Rakyat adalah Hukum Tertinggi," bebernya. Kemudian koalisi juga meminta pembatalan upaya banding di PTUN Jakarta karena langkah ESDM RI telah mengingkari mandat reformasi mengenai terselenggaranya pemerintahan yang transparan, akuntabel dan partisipatif bagi publik. "Serta menyerukan kepada masyarakat korban tambang untuk, turut mengawal persidangan banding ESDM RI di PTUN yang putusan sebelumnya di menangkan warga Dairi dan Warga Kaltim dan mendesak Pemerintah membuka data dan informasi terkait perizinan dan evaluasi aktivitas perusahaan tambang sejak awal hingga berakhirnya kontrak," tutupnya. (*)
Tag berita:
Berita terkait