Senin, 29 April 2024

Keppres Tetapkan Masa Jabatan Pimpinan KPK Diperpanjang hingga Desember 2024

Rabu, 20 Desember 2023 21:7

POTRET - Lembaga Komisi Pemberantasan Korupsi. / Foto: Istimewa

POLITIKAL.ID - Pada Rabu (20/12) telah ditetapkan perpanjangan masa jabatan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui Keputusan Presiden (Keppres) mengenai perpanjangan masa jabatan selama satu tahun sebagaimana Putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Pada hari ini, Rabu (20/12), usia pimpinan KPK era Nawawi Pomolango genap empat tahun yang seharusnya berakhir di Desember 2023 ini.

"Sudah [menerima Keppres], sudah dua minggu yang lalu," ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung Merah Putih, Jakarta, Rabu (20/12).

Pimpinan KPK jilid V mendapat penambahan masa jabatan selama satu tahun hingga 2024 setelah MK mengabulkan uji materi atau judicial review yang diajukan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron.

Juru Bicara MK Fajar Laksono sebelumnya menjelaskan pertimbangan mengenai keberlakuan putusan nomor: 112/PUU-XX/2022 bagi pimpinan KPK saat ini dapat dilihat dalam pertimbangan paragraf [3.17] halaman 117.

Di sana dinyatakan: Dengan mempertimbangkan masa jabatan pimpinan KPK saat ini yang akan berakhir pada 20 Desember 2023 yang tinggal kurang lebih 6 (enam) bulan lagi, maka tanpa bermaksud menilai kasus konkret, penting bagi Mahkamah untuk segera memutus perkara a quo untuk memberikan kepastian hukum dan kemanfaatan yang berkeadilan. MK menyegerakan memutus perkara ini agar putusan memberikan kepastian dan kemanfaatan berkeadilan bagi pemohon khususnya dan keseluruhan pimpinan KPK saat ini."

Oleh karena itu, Fajar menyatakan pimpinan KPK yang saat ini menjabat dengan masa jabatan empat tahun dan akan berakhir pada Desember 2023 diperpanjang masa jabatannya selama satu tahun ke depan hingga genap menjadi lima tahun masa jabatannya sesuai dengan putusan MK.

Halaman 
Tag berita: