Minggu, 24 November 2024

Ketua Bawaslu ; KPU Samarinda Melanggar Administrasi dan Azaz Keterbukaan Demokrasi

Selasa, 8 September 2020 1:15

IST

POLITIKAL.ID, SAMARINDA - Bawaslu menyebut KPU Samarinda dalam hal ini jajarannya di tingkat Kelurahan diduga melanggar administrasi kepemiluan.

Hal itu sama saja melanggar azaz keterbukaan, demokratisasi dalam pelaksanaan pilkada Samarinda.

Selasa pagi (8/9/2020) Bawaslu Kota Samarinda memanggil 55 orang ketua Panitia Pemungutan Suara (PPS) di masing-masing Kecamatan.

Pemanggilan PPS lantaran adanya dugaan pelanggaran administrasi dalam tahapan Pilkada

Hal ini disampaikan Ketua Bawaslu Kota Samarinda, Abdul Muin. Disebutkan Abdul Muin, pihaknya memanggil seluruh PPS yang ada di Samarinda.

"Ada 55 PPS di Kota Samarinda yang kami undang kemarin, agendanya meminta klarifikasi," kata Muin sapaannya saat dihubungi awak media, Selasa (8/9/2020)

Dugaan pelanggaran administrasi tersebut ditemukan pada saat rapat pleno Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran (DPHP) tingkat Kelurahan beberapa waktu lalu, PPS tidak memberikan salinan formulir model A.B-KWK yaitu Daftar Perubahan Pemilih Hasil Pemutakhiran kepada pengawas Kelurahan.

Padahal menurut Muin, hal itu tertuang dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 19 Tahun 2019 pasal 12 ayat 11 keterbukaan data kepada Bawaslu.

Halaman 
Tag berita:
Berita terkait