Ketua BEM UGM Tiyo Ardianto Diteror, KIKA: Ini Serangan terhadap Kebebasan Akademik

POLITIKAL.ID – Kaukus Indonesia untuk Kebebasan Akademik (KIKA) mengecam keras teror dan intimidasi yang dialami Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Gadjah Mada (UGM), Tiyo Ardianto. Teror itu muncul setelah Tiyo menyampaikan kritik terhadap pemerintahan Presiden Prabowo Subianto, khususnya terkait jaminan hak dasar anak dan kebijakan Makan Bergizi Gratis (MBG).
Dalam diskusi publik yang digelar Kaukus Indonesia untuk Kebebasan Akademik (KIKA), Selasa (17/2/2026), Tiyo mengungkapkan dirinya menerima pesan WhatsApp bernada ancaman dari nomor berkode luar negeri.
“Mereka mengancam penculikan,” ujarnya dalam pertemuan daring tersebut.
Selain ancaman fisik, ia menyebut adanya upaya perusakan reputasi melalui tudingan manipulasi keuangan, terutama terkait program Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP-K).
“Mereka juga membuat narasi bahwa saya melakukan manipulasi keuangan, terutama dalam konteks Kartu Indonesia Pintar Kuliah,” katanya.
Ancaman Merembet ke Keluarga
Tiyo menyatakan intimidasi tidak hanya menyasar dirinya, tetapi juga keluarganya. Ia mengungkapkan sang ibu menerima pesan intimidatif pada tengah malam.
“Kalau update terakhir ada dua kali, tengah malam. Luar biasa terorisnya ini tahu waktu yang paling rentan bagi ibu saya untuk cukup punya rasa takut yaitu tengah malam ketika ibu pasti dalam suasana batin yang tidak stabil gitu,” kata Tiyo.
Menurutnya, pesan tersebut berisi tudingan bahwa ia melakukan penggelapan dana saat menjabat Ketua BEM UGM.
“Pesannya yang pertama adalah bahwa ‘anakmu, Tiyo Ardianto, itu sebagai Ketua BEM dia nilep uang’. Yang kedua adalah bahwa ada berita orang tua Ketua BEM UGM kecewa karena anaknya nilep uang gitu,” ujarnya.
Kasus ini kembali memantik sorotan terhadap kondisi kebebasan akademik di Indonesia, terutama ketika kritik mahasiswa terhadap kebijakan publik dibalas dengan ancaman dan intimidasi.
KIKA: Tindakan Ini Anti-Demokrasi
Presidium KIKA, Herdiansyah Hamzah, menegaskan pihaknya mengecam seluruh bentuk teror terhadap mahasiswa dan keluarganya.
“KIKA mengecam keras segala bentuk teror, intimidasi, dan ancaman, baik fisik maupun digital, yang ditujukan kepada mahasiswa dan keluarganya sebagai respons atas kritik terhadap kebijakan publik,” ujar Herdiansyah dalam rilis pers.
Ia menegaskan kritik terhadap kebijakan publik merupakan bagian dari peran universitas sebagai penjaga nalar kritis bangsa. Setiap upaya pembungkaman, baik melalui ancaman, perundungan digital, peretasan, disinformasi, maupun tekanan terhadap keluarga, dinilai sebagai tindakan anti-demokrasi.
“Setiap upaya pembungkaman… merupakan tindakan anti-demokrasi yang merusak ekosistem kebebasan akademik dan merendahkan peran akademisi serta mahasiswa sebagai intelektual publik,” tegasnya.
KIKA juga menyoroti pola intimidasi yang menyasar keluarga pengkritik sebagai eskalasi berbahaya yang menciptakan efek gentar luas di lingkungan akademik.
“Kami menilai pola intimidasi yang menyasar bukan hanya pengkritik, tetapi juga anggota keluarganya, menunjukkan eskalasi yang berbahaya,” ujarnya.
Kebebasan Akademik Dijamin Undang-Undang
KIKA menegaskan kebebasan akademik dijamin dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi. Pasal 9 ayat (1) menyebutkan kebebasan akademik merupakan kebebasan sivitas akademika untuk mendalami dan mengembangkan ilmu pengetahuan secara bertanggung jawab melalui pelaksanaan tridharma perguruan tinggi.
Dalam kerangka HAM internasional, kebebasan berekspresi juga dilindungi melalui Kovenan Hak Sipil dan Politik (ICCPR) yang telah diratifikasi melalui UU Nomor 12 Tahun 2005.
Selain itu, prinsip kebebasan akademik ditegaskan dalam Surabaya Principles on Academic Freedom 2017 yang diadopsi dalam Standar Norma dan Pengaturan (SNP) Kebebasan Akademik oleh Komnas HAM Nomor 5 Tahun 2021.
KIKA menilai teror terhadap mahasiswa yang menyampaikan kritik berbasis data dan etika keilmuan jelas bertentangan dengan standar hukum nasional maupun internasional tersebut.
Pernyataan Sikap KIKA
Merespons teror terhadap Ketua BEM UGM, KIKA menyampaikan sejumlah tuntutan:
Mengecam keras seluruh bentuk teror, intimidasi, doxing, penguntitan, dan ancaman kekerasan terhadap mahasiswa serta keluarganya.
Mendesak aparat penegak hukum segera melakukan penyelidikan menyeluruh, transparan, dan akuntabel.
Mendorong pimpinan perguruan tinggi di seluruh Indonesia memperkuat mekanisme perlindungan bagi mahasiswa dan dosen yang menyampaikan kritik akademik.
Mengingatkan otoritas publik bahwa kewajiban konstitusionalnya adalah melindungi kebebasan akademik.
Mengajak masyarakat sipil dan media untuk terus mengawal kasus ini secara kritis.
KIKA menegaskan aktivitas mahasiswa dalam menyampaikan kritik kebijakan, termasuk komunikasi kepada lembaga internasional seperti UNICEF, merupakan bagian sah dari partisipasi warga dalam tata kelola demokratis dan tidak boleh dibalas dengan teror.
(Redaksi)
