POLITIKAL.ID - Anggota Komisi I DPR RI dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Charles Honoris mengatakan bahwa pihaknya sudah mengeluarkan rekomendasi pemberhentian Ketua Dewan Pengawas Lembaga Penyiaran Publik (Dewas LPP) TVRI Arief Hidayat pada Senin (11/5) lalu.
Menurutnya, rekomendasi itu dikeluarkan Komisi I DPR RI sambil mengevaluasi kinerja anggota Dewas LPP TVRI lainnya.
"Komisi I DPR sudah mengeluarkan rekomendasi pemberhentian terlebih dahulu terhadap Ketua Dewas (LPP TVRI) pada Senin 11 Mei 2020, sambil mengevaluasi kinerja anggota Dewas lainnya," kata Charles dalam keterangan tertulisnya, Rabu (13/5)
Dia menyatakan bahwa langkah Dewas LPP TVRI menyerahkan Surat Pemberitahuan Rencana Pemberhentian (SPRP) tiga direktur TVRI yakni Direktur Program dan Berita Apni Jaya Putra, Direktur Keuangan Isnan Rahmanto, serta Direktur Umum Tumpak Pasaribu melanggar kesimpulan rapat dengan Komisi I DPR, di mana Dewas LPP TVRI diminta meminta Dewas untuk membatalkan SPRP tersebut.
Dalam hal ini, lanjutnya, Dewas LPP TVRI telah melanggar UU MD3 dan melecehkan DPR sebagai lembaga perwakilan rakyat.
"Tentu saja keputusan Dewas ini akan menjadi pertimbangan yang sangat serius bagi Komisi I DPR untuk segera melanjutkan evaluasi terhadap Dewas TVRI," ungkap Charles.
Terpisah, anggota Komisi I DPR RI dari Fraksi PPP Syaifullah Tamliha menyatakan bahwa Dewas LPP TVRI memiliki waktu selama 60 hari untuk menyanggah atau membela diri terkait rekomendasi yang dikeluarkan oleh pihaknya ini.