Jumat, 3 Mei 2024

Ketua DPRD Samarinda Ajak Warga Laporkan SPT Pajak 2021

Sabtu, 19 Maret 2022 20:15

IST

POLITIKAL.ID, SAMARINDA - Membayar pajak merupakan kewajiban seluruh masyarakat Indonesia. Untuk itu, pemerintah turut serta dalam mensukseskan program pumungutan pajak tersebut. Batas akhir SPT untuk Tahun Pajak 2021 hingga 31 Maret 2022, untuk wajib pajak orang pribadi dan 30 April 2022 untuk wajib pajak badan. Menanggapi instruksi pemerintah tersebut, Ketua DPRD Kota Samarinda, Sugiyono, meimbau seluruh warga Kota Samarinda agar segera melaporkan SPT Tahunan Tahun Pajak 2021 sesuai batas waktu yang ditentukan. “Saya mengimbau kepada masyarakat Kota Samarinda untuk melaporkan SPT Tahunan Tahun Pajak 2021 tepat waktu. Paling lambat 31 Maret 2022,” ujar Sugiyono, Sabtu (19/3/2022). Sugiyono menjelaskan, pelaporan pajak kini sudah bisa dilakukan secara daring (online) melalui layanan elektronik Direktorat Jenderal Pajak Kemenkeu, e-filing. "Wajib pajak tidak harus datang ke kantor pajak. Dengan adanya kemudahan tersebut, wajib pajak bisa dengan mudah melakukan SPT," ucap Sugiyono. Politisi PDI Perjuangan itu berharap agar masyarakat tidak menunda-nunda pelaporan pajak. Karena kemudahan yang sudah disediakan pemerintah. “Lapor SPT melalui e-filling lebih awal lebih nyaman. Kalau bisa hari ini, kenapa harus nanti,” terangnya. Untuk diketahui, sistem pemungutan pajak dengan metode self assessment telah berjalan selama lebih dari tiga dekade. Metode ini berhasil menggerakkan tanggung jawab menghitung, memperhitungkan, membayar dan melaporkan pajak ke pundak masyarakat sendiri. Para pembayar pajak (Wajib Pajak/WP) tetap berkewajiban menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) tahunan. Para karyawan, pekerja atau pegawai tetap wajib mengisi dan menyampaikan SPT tahunan ke kantor pajak. (*/Adv)
Tag berita:
Berita terkait